Globalnewsnusantara.co.id
Satuan Reserse Narkotika Polres Buol berhasil meringkus 2 (dua) orang pemuda pengedar Narkotika jenis sabu,pada Senin sore,3/10/2022,bertempat di desa tuinan Kecamatan Lakea,Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.
Dua orang pemuda pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut beserta bukti berhasil di amankan dan di giring ke mako Polres Buol untuk selanjutnya di proses sesuai undang-undang yang berlaku.
,
Kejadian ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Resnarkoba dipimpin Kanit Opsnal Aipda Sukirman beberapa hari lalu tepatnya pada Senin/3 Oktober 2022, sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Tuinan, Kecamatan Lakea,Kabupaten Buol. Aipda Sukirman dan Tim berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang di duga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.
Kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu itu adalah Lk. RP (35 Tahun) warga Lingkungan Poyapi, Kelurahan Buol, Kecamatan Biau.
Hasil keterangan yang diperoleh dari RP, oleh petugas kembali mengamankan Lk. J (33 Tahun) Warga Desa Laulalang, Kecamatan Toli-Toli Utara Kabupaten Toli-Toli yang saat ini tinggal dan menetap disalah satu warung makan yang ada di Kelurahan Leok II. dari keterangan RP petugas mendapatkan bukti tambahan bahwa Lk RP dan J secara bersama-sama beberapa saat dalam penyalahgunaan Narkotika yaitu sebagai kurir.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan diamankan petugas antara lain1 (Satu) sachet plastik bening transparan berukuran sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 0,41 gram, 1 (Satu) lembar tisu putih yang dililit dengan lakban warna hitam,1 (Satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda Vario warna merah tanpa plat kendaraan, 1 (Satu) unit Handphone merk samsung duos (lipat) warna hitam kombinasi silver diberi stiker, 1 (Satu) unit Handphone merk Nokia duos (lipat) warna hitam.
Kapolres Buol AKBP. Handri Wira Suryana,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP. Agung Santoso, S.H,memberikan Pernyataannya, “saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut berdasarkan laporan Polisi LP.A/352/2022/SPKT/Res.Buol/Sulteng tanggal O5 Oktober 2022 dan terhadap kedua pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dimana setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima serta memiliki, menyimpan atau menguasai, menyediakan Narkotika golongan 1/bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dapat di ancam dengan hukuman 12 Tahun Penjara” Papar Kapolres Buol yang di wakili Kasat Resnarkoba Polres Buol.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Buol AKP. Agung Santoso,S.H, mengatakan “Kedua pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut, adapun pelaku RP merupakan residivis kasus Narkotika yang pada tahun 2018 lalu diputus Pengadilan Negeri Buol dengan hukuman penjara 5 Tahun” terang Kapolres Buol melalui Kasat Resnarkoba.(HumPol/Heny)