banner 728x250

27 Orang CASN Curang, BKN Diskualifikasikan Sebelum Lolos 3 Tahapan Ujian Online

banner 120x600
banner 468x60

Globalnewsnusantara.co.id – Kasus rekrutmen CPNS di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi tengah yang sempat menghebohkan media nasional berujung pada pelaporan Bupati Buol dr.H. Amirudin Rauf,S.P,OG,M.Si,ke Badan Kepegawaian Negara Regional IV Makassar, pada akhirnya berhasil mengugurkan 27 Orang CASN terindikasi melakukan penyimpangan proses ujian secara online.

Menerima laporan langsung dari Bupati Buol, BKN segera mendiskualifikasi 27 orang yang berasal dari luar daerah Kabupaten Buol provinsi Sulawesi tengah.Di konfirmasi secara terpisah,pihak panitia BKD kabupaten Buol mengatakan “Kisruh yang terjadi akibat proses ujian rekrutmen CASN, telah di tangani BKN dan peserta sejumlah 27 orang tidak akan lagi mengikuti 2 tahapan ujian setelah ini”. Pelaku yang notabene bukan putra daerah tidak lagi berkesempatan menjadi peserta pada tahapan selanjutnya.

banner 325x300

Secara umum orang menganggap pengumuman yang di beritakan secara resmi adalah sebuah kelulusan. Namun saat di konfirmasi media ternyata yang di umumkan adalah hasil nilai yang di rilis BKN beberapa waktu lalu yaitu seleksi Kompetensi dasar (SKD). Lolosnya peserta CASN sesuai nilai ambang batas, yang terdiri dari 3 komponen yaitu:TIU,TWK dan TKP.
Ketiga komponen ini berakumulasi nilainya yang kemudian menjadikan seorang peserta CASN itu di sebut passing grade.

Selanjutnya, setelah kasus ini mencuat, BKN mengambil ketegasan dan mendiskualifikasi ke-27 orang peserta yang di anggap curang dengan nilai tinggi, maka secara otomatis peserta dengan nilai di bawah dari 27 orang tersebut akan naik menduduki peringkat yang sebelumnya di isi oleh 27 orang CASN tersebut. Oleh sebab itu, bila kita pahami maka tidak ada lagi putra daerah yang di rugikan.
Selanjutnya, setelah tahapan seleksi Kompetensi Dasar (SKD), masih ada 2 (dua) tahapan lagi yang akan di ikuti oleh peserta CASN yang semuanya di lakukan secara online yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),dan wawancara. Jadi, pengumuman lolos SKD bukan menentukan seorang peserta itu lulus ASN sebab masih ada 2 tahapan lagi setelah itu.

Di ketahui sebelum tiga tahapan ini berakhir, Bupati Buol dr.H. Amirudin Rauf sigap melaporkan kecurangan ini ke BKN regional IV Makassar selaku pelaksana kegiatan.
BKN merasa tercoreng dengan Viralnya kasus ini hingga berujung pada di Diskualifikasikannya peserta sejumlah 27 orang yang terindikasi curang.

Sementara saat di konfirmasi, pihak panitia pelaksana dari BKD kabupaten Buol mengatakan, “Ujian berskala nasional itu terlaksana dengan persentase kelulusan 59,18 persen peserta dari warga kabupaten Buol sendiri dengan formasi yang tidak terisi kurang lebih hampir 200.”(Heny)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *