Globalnewsnusantara.co.id
Asisten II bidang ekonomi dan pembangunan sekretariat daerah Kabupaten Buol Drs.Arianto Riuh,M.Si, membuka kegiatan rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat Kabupaten Buol,bertempat di ruang rapat Yayasan Berkah Bina Mandiri (YBBM), kelurahan kali Kecamatan Biau Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (21/7/2023).
Rapat Koordinasi ini di hadiri oleh Sekertaris OPD,PPID serta admin PPID.
Dalam kegiatan tersebut Arianto Riuh menyampaikan bahwa PPID adalah lembaga fungsional yang membantu Pemerintah Daerah dalam bidang Informasi dan Dokumentasi.ia menekankan bahwa publikasi sifatnya penting terutama kegiatan OPD di mana publikasi adalah wadah penyampaian informasi untuk meminimalisir kesenjangan informasi.
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian adalah OPD yang membidangi hal-hal berkaitan dengan dokumentasi dan publikasi kegiatan Pemerintah Daerah,selanjutnya berwenang sebagai PPID utama. Sementara PPID perangkat Daerah antara lain; Inspektorat,Dinas, Badan, Satuan atau Kantor.
Di katakan dalam rapat koordinasi tersebut bahwa PPID kewenangannya melekat pada Sekretaris. seperti contohnya Sekretariat DPRD melekat pada Kabag Umum, Sekretariat Daerah melekat pada Kabag Prokopim, UPT RS melekat pada Wakil Direktur, Kantor Kecamatan melekat pada Camat, serta PPID desa melekat pada Sekretaris Desa.
Kegiatan rapat koordinasi ini di pandu Sekertaris Dinas Kominfo dan Persandian Abdullah As.Mangge,S.Ag,M.Si,yang juga sekaligus mensosialisasikan peraturan Bupati nomor 5 tahun 2023 tentang sistem informasi dan dokumentasi pemerintah daerah.
Dalam kegiatan tersebut Kadis Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Buol Suondo D Sanua,S.Sos, menekankan perlunya semua OPD melalui PPID dapat senantiasa bersinergi,berkolaborasi untuk memajukan daerah ini.PPID adalah sarana untuk mempublikasikan informasi seputar aktifitas Pemerintah Daerah.namun sebaiknya memperhatikan asas manfaat serta efek dari publikasi. Informasi yang berkualitas sebaiknya dapat memperhatikan kode etik dan melahirkan informasi yang bertanggung jawab dan memberikan solusi. (Rilis Diskominfo/Editor:Redaksi Global)