banner 728x250

Bupati Buol Audiensi Bersama Kepala BKN RI, Tegaskan: Sanksi Disiplin Pegawai Sesuai Aturan Yang Berlaku

banner 120x600
banner 468x60

====================================

Buol Globalnewsnusantara.co.id Senin, 01 November 2021

Bupati Buol dr. H. Amirudin Rauf, Sp.Og, M.Si melaksanakan Kunjungan Kerja dalam rangka Audiensi bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara RI (BKN) bertempat di Kantor BKN Pusat, di Jakarta.
Turut hadir mendampingi Bupati Buol diantaranya Sekretaris Daerah Drs.H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Buol.
Bupati Buol bersama rombongan diterima secara langsung oleh Kepala BKN RI, DR. Ir, Bima Haria Wibisana, MSIS, bersama Dua Deputi BKN lainnya bertempat diruang Kerja Beliau.
Lebih lanjut pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan Koordinasi dan Evaluasi secara Bersama antara BKN dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol terkait Dugaan Kecurangan pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Buol Tahun 2021.
Pertemuan ini sekaligus mendalami langkah langkah konkrit yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut permasalahan tersebut.

banner 325x300

Kepala BKN: Bupati Buol Konsisten Ungkap Kasus Ini

Kepala BKN RI memberikan Apresiasi atas kunjungan Pemerintah Bupati Buol, hal ini jelas merupakan bentuk keseriusan Bupati Buol, atas kekisruhan Permasalahan yang berkembang di Kabupaten Buol terkait penerimaan CASN.
“Bupati Buol konsisten dalam mengungkap kasus ini. Karena ini adalah tindakan yang tidak manusiawi”
“Kenapa di Buol, menjadi Isu Nasional, karena Kepala Daerahnya yang menjadi pelopor dalam memperjuangkan keadilan bagi para CPNS” .
Bupati Buol juga menyampaikan ucapan terima kasih pada Kepala BKN RI atas terfasilitasinya audiensi bersama sekaligus berharap agar permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti bersama.

Point penting hasil audiensi bersama diantaranya :

1). Dapat mensegerakan proses pemberian sanksi disiplin pegawai sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku kepada ASN yang terbukti terlibat dalam kecurangan seleksi CASN.
2). Peserta CASN yang telah didiskualifikasi harus diumumkan secara resmi oleh BKN.
3). Proses pelaksaksanan seleksi CASN tetap berlanjut tidak dipengaruhi oleh proses investigasi oleh tim yang telah dibentuk.
4). Menegaskan Pemberian Sanksi adalah kewenangan Pusat, oleh Sebab itu, BKN harus membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Buol dalam penuntasan kasus kecurangan ini.
Kegiatan pertemuan antara pemda kabupaten Buol dan BKN RI dapat berjalan dengan lancar dan tetap sesuai dengan Protokol Kesehatan.

Sumber berita PROKOPIM (tim global)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *