banner 728x250

Bupati Buol Tandatangani Surat Kuasa Khusus Kepada Kejari Buol

banner 120x600
banner 468x60

====================================

Buol Globalnewsnusantara.co.id Selasa, 24 Agustus 2021

Bupati Buol dr. H. Amirudin Rauf, Sp.Og, M.Si. Hadir dalam kegiatan pemberian kuasa kepada Kajari Buol, Lufti Akbar, SH.MH selaku Jaksa Pengacara Negara dalam mengikuti persidangan gugatan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Bertempat di Aula Kantor Bupati Buol.
Turut hadir, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Inspektur Daerah bersama Sekretaris, Kadis PUPR, Ka. Bappenda, Kepala Bagian Hukum, Kabag PBJ, Kasi. Datun Kajari, Kasi. Pidum Kajari. Kasi, PB & BR kajari, serta Pengawas Pemerintahan Daerah.
Dalam sambutanya Bupati Buol menyampaikan bahwa kejaksaan adalah institusi penting dalam menjaga penegakan hukum di Indonesia.
Kejaksaan dalam UU Nomor 15 Tahun 2004, Kejari di beri kewenangan, bertindak sebagaj JPU dalam penanganan perkara pidana, juga di beri kewenangan dalam mediasi TUN.
Pidana atau PTUN suatu cara bertindak dalam hal pelayanan hukum, karena ada bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainya.
Bantuan hukum adalah tugas jaksa/pengacara bersamaan dengan surat kuasa khusus pemohon. Pemohon dalam hal ini adalah Instansi, BUMN, untuk jaksa mendampingi dalam perkara perdata dan TUN.
Tidak menutup kemungkinan, tidak hanya perdata, TUN atau hal yang berkaitan dengan kebijakan Kepala daerah, kejaksaan bisa mendampingi instansi yang di gugat di TUN, dapat juga mendapingi dalam litigasi maupun non litigasi.
Kejari Buol, Lufti Akbar, SH. MH, dalam hal ini menyampaikan ucapan terimah kasih atas kepercayaan Bupati Buol, dalam mendelegasikan bantuan hukum keperdataan kepada kami selaku pendamping hukum pemda, dalam menyelesaikan perkara hukum untuk mendapat kepastiann hukum.
Setelah memberikan sambutan, acara di lanjutkan dengan penandatanganan surat kuasa khusus antara Pemda dalam hal ini Bupati Buol, kepada Kejari Buol selaku jaksa pengacara negara setelah itu foto bersama antara Bupati Buol bersama Kepala Kejari Buol.
Setelah itu, Penandatanganan surat kuasa khusus antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama kepala Kejari Buol. Dilanjutkan dengan foto bersama.
Selanjutnya Penandatanganan Surat Kuasa Khusus oleh Kepala seksi dan bidang yang di wakili oleh Kadis PUPR.
Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan ketat, dengan mewajibkan peserta kegiatan pengambilan swab antigen sebelum memasuki ruangan pertemuan.

banner 325x300

Sumber Berita PROKOPIM (tim global)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *