=================================
Buol Globalnewsnusantara.co.id Jumat, 09 Juli 2021
Setelah kegiatan serah terima Bantuan CSR, Bupati Buol, dr. H. Amirudin Rauf Sp.Og. M.Si langsung memimpin rapat koordinasi bersama Sekda, Inspektur, dan Kadis DP3APMD. Bertempat di Ruang Kerja Bupati Buol.
Rapat kali ini dilaksanakan berkaitan dengan rencana pelaksanaan Pilkades di 42 Desa se Kabupaten Buol, yang di jadwalkan sekitar Bulan Oktober.
Pencegahan Covid-19
Bupati Buol berpesan, suksesi desa ini, agar tetap mematuhi protokol kesehatan, serta menyesuaikan dengan perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Buol.
“Jika perkembangan kasus masih seperti sekarang, maka laksanakan. namun, jika terjadi peningkatan kasus yang tak terkendali, atau jika seluruh Kecamatan masuk kategori “Orange”, maka Pilkades bisa di undur, berdasarkan Permendagri” ujar Bupati.
Olehnya Bupati Buol menghimbau agar terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Buol.
Salah Satu Syarat Cakades
Salah satu hal yang di garis bawahi dalam kontestasi Pilkades kali ini adalah bagaimana agar setiap Calon yang terpilih agar tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku.
Lebih lanjut Bupati Buol menyebutkan bahwa tidak kurang banyak yang terjadi, setelah terpilih dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, tidak sesuai aturan yang berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.
“Jika tidak sesuai aturan, dan tidak ada alasan yang jelas, maka pemerintah Desa tidak bisa serta merta mengganti perangkat Desa” ujar Bupati.
Hal-hal lainya adalah: menjaga KAMTIBMAS, dan hindari kondisi yang tidak kondusif baik pra maupun paska Pilkada, yang paling utama adalah tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber berita PROKOPIM (tim global)