banner 728x250

Dinas Nakertrans Buol Hadiri PKB Antara PT. HIP Dan Tiga Serikat

banner 120x600
banner 468x60

Globalnewsnusantara.co.id

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2022-2024 antara PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) Buol dengan 3 (tiga) serikat akhirnya terlaksana, bertempat Jl. Sultan Hasanuddin No.54,kel.Baru/Baolan Kabupaten Tolitoli provinsi Sulawesi tengah, Sabtu,19/2/2022.

banner 325x300

Agenda perjanjian kerja bersama (PKB) antara PT.HIP dengan serikat itu biasanya di laksanakan di Makassar dan Jakarta terpaksa harus di lakukan di kabupaten Tolitoli mengingat masih dalam kondisi pandemi.

Hadir dan mengetahui terjadinya perjanjian kerja bersama antara PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Buol dengan Serikat Buruh Perkebunan kelapa sawit PT.HIP antara lain;. Kadis Nakertrans Kabupaten Buol Dadang Hanggi,S.H, Kabid industrial Disnakertrans Buol Herman,Direktur PT.HIP Bisman Sianturi, General manager operasional (GMO) Robert Manurung Cs,tim Manager PT.HIP,serta pimpinan tiga serikat dari SPH-SPSI,SPPS,SPPKH berjumlah 11 (sebelas) orang yang di ketuai Lukman.

Kadis Nakertrans Kabupaten Buol Dadang Hanggi,S.H,saat di konfirmasi mengatakan, “Pernjanjian kerja bersama PT.Hardaya Inti Plantations dan serikat sudah di sepakati. PKB itu berlaku 2 tahun dan telah di perpanjang, jadi dari pihak serikat dan PT.HIP telah memperpanjang PKB yang sudah ada. Mereka telah membuat kesepakatan dan kami sebagai dinas teknis mengetahui. Aturannya mengacu pada Permen nomor 28 tahun 2014 tentang perjanjian kerja bersama antara perusahaan dengan karyawan/serikat. Kami dari dinas teknis akan daftar kembali di Nakertrans di mana PT.HIP dan 3 (tiga) serikatnya telah melaksanakan PKB untuk tahun 2022 berlaku sampai tahun 2024” Papar Dadang Hanggi.

Sementara Humas PT HIP Lukman saat di konfirmasi mengatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini memuat tentang sistem pengupahan, di mana sejak tanggal 2 Februari 2022 PT.HIP telah menaikan upah kerja karyawannya.PKB antara PT.HIP dengan Karyawannya juga memuat tentang tata tertib dan aturan terkait hak-hak karyawan (hak pekerja) dan kewajiban perusahaan hingga PHK.

Perjanjian kerja bersama ini akan kembali di laksanakan setelah 2 tahun yaitu pada awal tahun 2025 nanti.(Heny)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *