banner 728x250

DPRD Bolmut gelar paripurna penyampaian KUA PPAS perubahan APBD 2021

banner 120x600
banner 468x60

Globalnewsnusantara.co.id ,-Bolmut- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) gelar rapat Paripurna dengan agenda penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2021. Rabu, 15/09/2021

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Bolmut tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra, dan di dampingi oleh Wakil ketua (Waket ) DPRD Salim bin Abdullah dan Saiful Ambarak S.Pdi.

banner 325x300

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bolmut mengatakan, jika pelaksanaan rapat paripurna penyampaian KUA PPAS Perubahan 2021 telah disampaikan kepada DPRD dengan merujuk pada surat Bupati Bolmut Nomor 900/1434/Setda Kab.BPKD, perihal penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun anggaran 2021.

Pada kesempatan yang sama pula Bupati Bolmut, Drs. H. Depri Pontoh mengatakan bahwa proses penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun anggaran 2021 kabupaten Bolmut, Berdasarkan pada pasal 161 ayat (2) peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“perubahan APBD dapat dilakukan jika menemui beberapa hal berikut,
Pertama, Keadaan yang menyebabkan silpa tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, serta, Keadaan darurat dan keadaan luar biasa. Kedua, Keadaan yang dapat mengharuskan dilakukannya pergeseran anggaran antara unit organisasi, antar kegiatan, dan bahkan antar jenis belanja. Dan yang ketiga, perkembangan yang tidak sesuai dengan kebijakan Umum Anggaran.” ucap Depri Pontoh

Lebih lanjut lagu Bupati Depri Pontoh menambahkan, bahwa ada kebijakan pusat yang menjadi rujukan dari perlunya perubahan atas APBD 2021.

Pertama Peraturan menteri Keuangan (PMK) 17/PMK.07/2021 Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya

Kedua, Peraturan menteri keuangan nomor 94 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 17/PKM.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid 19 dan dampaknya.

Ketiga, Surat menteri dalam negeri nomor 910/3037/POLPUM tanggal 21 april 2021 perihal dukungan anggaran untuk pemilu dan pilkada tahun 2024.

Keempat, Keputusan menteri keuangan nomor 30/KM.7/2020 tanggal 30 desember 2020 tentang penggunaan sebagian (EARMARKING) dana alokasi umum atau dab bagi hasil dalam rangka dukungan pendanaan program vaksinasi covid 19.

Kelima, Penyusunan nomenklatur kegiatan, sub kegiatan dan rekening belanja kegiatan dan alokasi khusus.

Keenam, Dukungan Pelaksanaan Pemilihan kepala desa Serentak tahun 2021.

Dan keseluruhan itu memiliki konsekuensi dari adanya perubahan-perubahan atas asumsi APBD serta membawa perubahan pagu anggaran yang dilaksanakan oleh perangkat Daerah.

Depri Pontoh juga mengurai pokok-pokok prioritas dan Plafon anggaran perubahan APBD tahun anggaran 2021 dari sisi pendapatan daerah diperkirakan mengalami perubahan dari 709.274.347.352 Rupiah menjadi 697.424.594.142,35 Rupiah atau berkurang sejumlah 11.849.753.209,65 Rupiah.

Febrian Husaini

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *