banner 728x250

DPRD Bolmut Paripurnakan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022

banner 120x600
banner 468x60

Globalnewsnusantara.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar rapat Paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan ( APBD-P) Tahun Anggaran 2022, bertempat di ruang rapat utama sekretariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow,Boroko/ Selasa/13/9/2022

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara Depri Pontoh dan Wakil Bupati Bolmut Amin Lasena.

banner 325x300

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bolmut Frangky Chendra,dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Bolmut Salim Bin Abdullah,serta sejumlah perwakilan fraksi partai di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Dalam penyampaiannya saat paripurna tersebut,Ketua DPRD Kabupaten Bolmut Frangky Chendra memaparkan, bahwa rapat paripurna saat itu quorum berdasarkan ketentuan pelaksanaan rapat paripurna DPRD yaitu melebihi 50 persen kehadiran anggota DPRD.

daftar hadir rapat Paripurna hari ini, dari jumlah keseluruhan 20 orang anggota dewan telah hadir 14 orang yang telah menandatangani daftar hadir sehingga memenuhi syarat ketentuan paripurna di laksanakan ”ucap Frangky Chendra.

Paripurna tersebut terlaksana berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bolmut tertanggal 12 September 2022 yang di sepakati bersama.
“DPRD Bolmut menyepakati bahwa rapat Paripurna DPRD penyampaian KUA PPAS APBD perubahan Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2022 dilaksanakan hari ini,” imbuh Frangky Chendra.

Dalam pantauan media ini, KUA-PPAS terlaksana berdasarkan Surat Bupati Nomor: 900/1287/SETDAKAB.BPKD tanggal 9 September 2022. Perihal rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2022.

Selanjutnya,Bupati Bolmut Drs.Hi.Depri Pontoh dalam sambutannya pada Paripurna tersebut mengatakan, “Terimakasih atas kerja sama lembaga DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan rancangan KUA PPAS APBD perubahan Kabupaten Bolmut tahun anggaran 2022.sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang sistem Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 161 ayat (2) yang menyatakan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran,dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, Unit organisasi, antar program, kegiatan, jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus di antisipasi dan digunakan dalam tahun anggaran berjala. Bila keadaan darurat atau terjadi sesuatu dengan adanya kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,hal tersebut merupakan hasil perubahan APBD tahun 2022.

Bupati Bolmut menutup penyampaiannya dalam rapat paripurna tersebut dengan harapan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 ini dapat segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Bolmut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan selesai tepat waktu.

(Na)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *