Buol – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu melantik dan mengambil sumpah Anggota DPRD yang baru Abdijaya S. Koni Senin 21 Maret 2021, Pukul 10.00 Wita.
Paripurna Istimewa DPRD tentang Pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Buol dihadiri oleh Bupati Buol yang diwakili oleh Wakil Bupati Buol, H. Abdullah Batalipu, S.Sos, M.Si, Perwakilan Gubernur Sulteng, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Rohani Mastura, Sekretaris Daerah Kab. Buol Drs. Mohammad Suprizal Jusuf, MM, serta Para Pimpinan OPD Se – Kabupaten Buol

Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Abdijaya S. Koni, S.IP sebagai Anggota DPRD Kabupaten Buol Masa Bhakti 2019 – 2024.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Biro Administrasi Gubernur Yang Dibacakan Stap Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr. Rohani Mastura, M.Si, menyampaikan atas nama pribadi dan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengucapkan selamat kepada Abdijaya S. Koni, S.IP atas dilantiknyasebagai anggota DPRD Kabupaten Buol pergantian antar waktu (PAW).
Selanjutnya Sambutan Gubernur menyampaikan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota DPRD adalah proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Buol. sebagai Anggota Dewan yang baru dilantik agar secepatnya menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas fungsi sebagai anggota dewan sehingga saudara Abdijaya S. Koni, s.IP akan dapat memahami dan melaksanakan tugas-tugas yang diemban dengan baik serta batasan-batasan apa yang tidak boleh dilanggar selama menjabat anggota DPRD sehingga saudara dapat bekerja dengan tulus, menjadi inspirasi, dan tetap berjalan di jalur yang lurus hingga penghujung masa jabatan.(Salam)