Globalnewsnusantara.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna yang berisi Penyampaian/penjelasan 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD terhadap pendapat Bupati Buol terhadap 2 (dua) buah Ranperda PRAKARSA DPRD, bertempat di ruang rapat utama sekretariat DPRD, Kelurahan Leok II, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi tengah,Senin,6/6/2022.
Jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat Paripurna pembahasan Ranperda Prakarsa mencapai Korum yaitu 15 orang.
Rapat di pimpin Wakil ketua II DPRD Kabupaten Buol Zainuddin Rauf,di dampingi Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu,S.Sos,Ap,dan di hadiri Wakil Bupati Buol H.Abdullah Batalipu,S.Sos,M.Si,dan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Buol Ahmad Takuloe,S.H.
Hadir dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa DPRD antara lain; Wakapolres Buol Kompol Johnny Bolang,S.Sos,M.H,Plt Pabung 1305/BT, Askari Djabar, Kejaksaan dan sejumlah kepala OPD dinas/Badan.
Rapat di buka dengan sambutan sekertaris DPRD Kabupaten Buol Munawir Nouk,S.STp,MM.
Anggota DPRD Kabupaten Buol dari Partai Golkar Ramli Lampedu memberikan penyampaian penjelasan 2 Buah rancangan peraturan daerah (RANPERDA) Prakarsa antara lain Ranperda tentang penyelenggaraan Kesejahteraan sosial dan Ranperda tentang pembentukan produk hukum ketenagakerjaan daerah.(Heny)