Globalnewsnusantara.co.id
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol Srikandi Batalipu,S.Sos, M.Ap, memimpin rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (RANPERDA) perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2023,bertempat di lantai II ruang rapat utama Kantor sekretariat DPRD Kabupaten Buol, Selasa (26/9/2023).
Rapat kali ini Ketua DPRD Kabupaten Buol di dampingi Wakil Ketua II Ahmad Takuloe,S.H, dan di hadiri oleh anggota DPRD dari badan anggaran,Asisten III Bupati Lani Irawati Saleh, S.E,MM,Kadis pendapatan Wahyu Setyabudi,S.H, Kaban PPKAD Syarif Pusadan,S.E, serta tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Dalam rapat kali ini seluruh anggota DPRD dari badan anggaran menyoroti sejumlah item pajak termasuk retribusi daerah di antaranya pajak Hotel,pajak restaurant,rumah makan,usaha catering mitra OPD,dan sejumlah pendapatan lainnya yang akan di evaluasi peningkatan pendapatannya sejak masa pandemi hingga saat ini di mana seluruh partai politik memanfaatkan daerah untuk mensosialisasikan program dan dukungan guna mencari suara rakyat. Kegiatan yang di lakukan oleh para calon anggota legislatif baik DPR-RI,DPD,DPRD provinsi maupun kabupaten secara bersama-sama gencar melaksanakan sejumlah kegiatan dan itu tentunya memengaruhi siklus ekonomi yaitu pendapatan.
Dalam keterangannya anggota DPRD dari badan anggaran Ahmad Koloi dan Ahmad Andimakka meminta kepada dinas pendapatan Kabupaten Buol Wahyu Setyabudi untuk mengevaluasi penetapan pajak sebelumnya dan saatnya di naikkan sebab kita telah melewati masa pandemi covid-19 dan telah berada pada masa pemulihan ekonomi.
“Kita saat ini telah berada di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19, dan saat ini daerah tengah di untungkan dengan sejumlah program yang di bawa oleh para calon anggota legislatif baik provinsi maupun kabupaten dan ini memberikan dampak baik untuk perekonomian daerah kita. Kita sebaiknya mengambil contoh dari beberapa daerah di luar Sulawesi yang kreatif dalam melakukan sejumlah iklan,pamflet dalam menaikkan pendapatan daerah dari retribusi/pajak” Papar Duo Ahmad.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Irwan M.Salleh, yang menyoroti tentang dana untuk pemungut pajak ke desa-desa dan kecamatan yang jumlahnya hanya lima orang harus di tingkatkan kesejahteraannya dan di tambah jumlah petugas pemungut pajaknya.ini juga akan membantu lebih cepatnya pajak dapat terbayarkan.
Selanjutnya anggota DPRD Kabupaten Buol dari Partai Gerindra juga mengatakan bahwa data wajib pajak dan nominal pajak tahun sebelumnya yaitu 2021-2022 untuk dapat di sandingkan dengan pajak tahun 2023 ini agar dapat menjadi bahan pertimbangan di mana saat ini akan ada wajib pajak sebelumnya yang bisa langsung menyetor ke kas daerah.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Buol Wahyu Setyabudi,S.H,mengatakan bahwa “Wajib pajak bisa langsung membayar ke kas daerah atau bisa juga membayar ke unit pembayaran itu akan di berlakukan setelah penetapan” Papar Kadis pendapatan.
Adapun objek-objek pajak aktif yang berkontribusi dalam pembangunan daerah secara rutin dan terdata akan di maksimalkan retribusi ke kas daerah pada 4 (empat) bulan terakhir di tahun 2023.(Redaksi-001)