Globalnewsnusantara.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol melaksanakan rapat Paripurna Penyampaian keputusan DPRD Buol tentang rekomendasi dan catatan-catatan strategis DPRD Kabupaten Buol terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati tahun 2022,bertempat di lantai II ruang rapat Utama Kantor sekretariat DPRD kelurahan Leok II, Kecamatan Biau Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (28/April/2023).
Agenda Kegiatan ini di pimpin Wakil ketua DPRD Kabupaten Buol Zainudin Rauf, di dampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs.Suprizal Jusuf,M.M.,serta Wakil Ketua II Ahmad Takuloe.
Rapat Paripurna di hadiri oleh 14 anggota DPRD dari perwakilan 8 fraksi Partai.
Rapat Paripurna Penyampaian catatan-catatan strategis DPRD Buol ini merupakan implementasi terhadap peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang di sebutkan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap LKPJ dan berdasarkan hasil pembahasan tersebut DPRD memberikan rekomendasi dalam bentuk keputusan yang di sampaikan kepada kepala daerah dalam rapat Paripurna.
Agenda Paripurna ini di tutup penyerahan keputusan DPRD Nomor: 170.21/08/DPRD/2023 tentang rekomendasi dan catatan-catatan strategis DPRD Kabupaten Buol. Paripurna dihadiri oleh para pimpinan OPD forum komunikasi pimpinan daerah pejabat.(Redaksi-001)