banner 728x250

ILLEGAL FISHING MENJADI SALAH SATU ASPIRASI RAKYAT NELAYAN DALAM RESES DAPIL SATU PINOGALUMAN

banner 120x600
banner 468x60

Bolmut.globalnewsnusantara.co.id-Maraknya illegal fishing dengan cara pemboman ikan di Perairan Bolmut, sangat meresahkan masyarakat, khususnya para nelayan. Dalam kesempatan ini, selain bantuan katinting dan yang lainnya, illegal fishing di tuangkan rakyat nelayan dalam Reses Dapil Satu yang berlangsung di Gedung Futsal Desa Kayuogu Kecamatan Pinogaluman. (28.08.2023)

Illegal fishing merupakan penangkapan ikan yang tidak sah atau melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Praktik illegal fishing apalagi yang berupa pemboman ikan, selain dapat menghancurkan terumbu karang yang menjadi rumah bagi ikan-ikan, juga merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan sumber daya alam di Sektor perikanan, karena dapat merusak populasi ikan dan mempengaruhi Ekosistem laut.

banner 325x300

Selain itu illegal fishing bisa mengurangi kesempatan bagi nelayan yang melakukan penangkapan ikan secara Legal, sehingga berdampak kepada kenaikan harga jual ikan dari pihak nelayan kepada masyarakat. dan bisa menaikkan angka kemiskinan di Daerah Bolmut yang kita cintai ini.

Seperti yang kita ketahui bahwa. Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan terkait Illegal fishing di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:

UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, UU Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing)

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Illegal Fishing).

Berangkat dari Undang-Undang yang berlaku, maka kami dari DPRD sebagai wakil untuk menyampaikan aspirasi rakyat, meminta kepada PEMDA untuk segera menyikapi hal ini dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Air dan Udarah (POLAIRUD), untuk memberantas praktik illegal fishing di perairan Bolmut, ungkap Suriansyah Korompot SH.

(MAYA)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *