BOROKO.globalnewsnusantara.co.id-Seperti pepatah jadul yang mengatakan, sepandai-pandainya suami menyimpan isteri muda akhirnya tua juga, barang busuk yang di simpan akhirnya tercium juga. Demikianlah dengan kasus pembunuhan Feki Adam (38) yang terbenam selama 1 tahun 7 bulan akhirnya terkuak. Bravo untuk Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara yang di pimpin oleh AKBP Areis Aminulla SIK, telah berhasil mengungkap aksi pembunuhan tersadis di Boroko.
Hari ini jumat (8.3.2023) Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminulla SIK. mengadakan Press Conference di Polres Bolmut, menyampaikan secara resmi hasil dari penyelidikan tentang pembunuhan terhadap Feki Adam. Jumpa Press ini di hadiri Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Depri Pontoh, Koramil 1303 Kaidipang yang di wakili oleh Ahmad Yani Datunugu, Kasat Reskrim Iptu Dolly Irawan S. Trk, Humas Polres, para media dan sebagian rakyat Boroko khususnya Bigo Selatan.
Dua pelaku telah di amankan dengan inisial MY (42) dan US (35). Tempat kejadian di Desa Bigo selatan Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, waktu kejadian hari minggu tanggal 22 februari 2022 sekitar pukul 15.00 wita. barang bukti yang di amankan 1 unit sepeda motor byson warna merah hitam, 1 unit sepeda motor beat warna hitam, dan tali senar yang di gunakan untuk mengikat korban. Motif pembunuhan karena sakit hati.
Kronologis: Pada hari minggu 22-02-2022 sekitar pukul 14.00 wita, tersangka US sedang berada di rumah di datangi tersangka MY untuk bertemu dan mengajak keluar. tanpa menanyakan maksud dan tujuan dari MY, US dengan mengendarai motor beat warna hitam, mengikuti MY yang mengendarai motor byson warna merah hitam berhenti di persimpangan dekat jembatan keakar. MY menyuruh US mengambil tali senar dan 1 buah pisau di rakit yang biasa di gunakan menyedot pasir di jembatan keakar.
Pada saat mereka berjalan melewati jalan belakang mengarah ke desa Bigo selatan, dan berhenti di jalur dua tepatnya di seputaran sarang walet dekat Kantor Pengadilan Agama, tersangka US melihat korban Feki Adam berjalan keluar dari arah pemukiman Desa Bigo selatan, ke-dua tersangka memanggil dan langsung menemui korban, setelah mereka bertiga bertemu, kemudian mereka sama-sama masuk ke arah hutan mangrove yang berada di samping jalur belakang Desa Bigo selatan.
Pada saat itu posisi US berada sekitar 5 meter dengan MY dan melihat MY sedang beradu mulut dengan korban Feki sampai terjadi perkelahian. US langsung pergi ke arah mereka dan melihat MY mengambil balok kayu yang berada di lokasi itu dan memukul korban sebanyak 3 kali, Feki terkapar di tanah dan MY kembali memukul korban sebanyak 2 kali sehingga mengeluarkan darah di bagian hidung dan mulut dalam posisi sudah tidak bergerak.
Selanjutnya tersangka MY membuka baju dan celana korban Feki Adam. Setelah MY membuang baju dan celana tersebut di lokasi antara air dan lumpur, MY mengikat tangan dan US mengikat kaki korban menggunakan tali senar yg di ambil dari rakit. kemudian tersangka melakukan aksinya memotong kemaluan lalu memasukkannya ke dalam mulut korban, dan tersangka MY menggunakan kayu mengangkat korban dan membuang korban ke sungai. Tersangka US karena merasa ketakutan, langsung meninggalkan TKP pulang duluan ke rumah.
Tersangka di jerat dengan Pasal 340 KUHP, Subsider 338 KUHP, Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Saya akan mengawal proses penanganan kasus ini dari awal sampai ke pengadilan”, tegas Kapolres Bolmong Utara AKPB Areis Aminulla SIK.
(MAYA)