banner 728x250

Kejari Bolmut kembali menahan 3 tersangka kasus korupsi TPA Inomunga

banner 120x600
banner 468x60


Globalnewsnusantara.co.id Kejaksaan negeri bolaang mongondow utara di bawah komando Nana Riana SH, MH Kembali melanjutkan penahanan tersangka dugaan TPA Inomunga

Pasalnya, selasa, 29 juni 2021 korps adiyaksa menahan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk tempat pembuang akhir (TPA) di desa inomunga.

banner 325x300

Dalam Siaran Persnya Nomor: B-03/P.1.19/Kph/3/03/2021, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pasal 2, pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap para tersangka di polsek urban kaidipang selama 20 hari terhitung sejak 29 juni sampai dengan 18 juli 2021.
Pengakuan Para Tersangka Dugaan Kasus Korupsi TPA Inomunga Sebelum Ditahan,
Penahanan tersangka didampingi oleh penasehat hukumnya safrizal walahe, S.H, MH dan telah dilakukan swab antigen sesuai dengan protokol kesehatan dan pencegahan covid-19.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan memudahkan proses pelimpahan ke pengadilan dalam situasi covid serta dengan mempertimbangkan syarat-syarat penahanan baik syarat obyektif maupun syarat subyektif sebagaimana dimaksud dan diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (4) KUHP.

perkara dugaan tindak pidana korupsi TPA akan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di manado untuk pelaksanaan persidangan,” Ungkap Kasi Pidsus Bayu, SH dalam siaran langsung.

“Pihaknya sudah mengundang 3 orang Masing-masing SP, WP dan SK tapi saudara SK tidak memenuhi panggilan kami dan yang bersangkutaan,SK akan kami kirimkan surat pemanggilan lagi,dan berharap saudara SK dapat Kooperatif dan mematuhi prosedur hukum yang ada,pintanya.( tim global)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *