Buol – Globalnewsnusantara.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna Penetapan Nota Kesepakatan Rancangan kebijakan umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Buol tahun 2024 ,pada Senin (2/10/2023).
Rapat Paripurna ini di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu,S.Sos, M.Ap, bertempat di ruang rapat utama Kantor sekretariat DPRD, Kelurahan Leok II kecamatan Biau Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat di hadiri oleh sejumlah anggota DPRD dari Fraksi-fraksi partai politik, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), Pimpinan OPD antara lain Kadis Perikanan, Perhubungan, Asisten III Bupati Buol, Kaban Kesbangpol, Kasat Polpp, Dinas perizinan Kabupaten Buol, Disnakertrans, BPM-Pemdes, serta sejumlah pejabat pimpinan organisasi perangkat daerah.
Dalam rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu,S.Sos, M.Ap, menyampaikan kata pengantar yang isinya antara lain sebagai berikut, “Penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah. Dalam Pasal 89 ayat 1 dijelaskan bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu kepada pedoman penyusunan APBD.
Olehnya, tahun 2024 merupakan penjabaran pelaksanaan rencana pembangunan daerah Kabupaten Buol dengan merumuskan capaian target kinerja dan sasaran yang mengutamakan prioritas pembangunan daerah. Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Kabupaten Buol tahun 2024 terdiri dari kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta strategi dalam pencapaiannya” Papar Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu S.Sos,M.Ap, saat penyampaian pengantar Paripurna Penetapan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tersebut.
Selanjutnya di katakan bahwa KUA dan PPAS Kabupaten Buol disusun berdasarkan capaian kerja Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Adapun aspek yang dimaksud, diantaranya: aspek ekonomi, sosial, politik, dan aspek keamanan. Termasuk diantaranya mempertimbangkan kondisi daerah Kabupaten Buol saat ini yang masih memerlukan perhatian yang berkaitan dengan upaya mengatasi pemulihan ekonomi, menekan kemiskinan ekstrim, penurunan stunting, pengendalian inflasi, penanganan kebersihan serta dukungan terhadap penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Sementara laporan dari Ahmad Koloi selaku juru bicara badan anggaran mengatakan bahwa, “Hasil pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD menyepakati sejumlah pembahasan terkait peningkatan kinerja pemerintah daerah dalam rangka pembangunan infrastruktur, pemulihan ekonomi dan kebijakan umum anggaran dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat” Papar Ahmad Koloi.
Dalam agenda tersebut, Bupati Buol bersama ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu,S.Sos,M.Ap, melakukan penandatanganan Penetapan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024. Hal ini dilakukan agar kesepakatan rancangan KUA-PPAS memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Rapat Paripurna Penetapan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2024 mencapai hasil kesepakatan bagi pembangunan Kabupaten Buol. (Redaksi-001