banner 728x250

Ketua LSM LP KPK Dilaporkan Ke Polres Oleh Pihak RSUD Bolmut

banner 120x600
banner 468x60

Bolmut – GlobalNewsNusantara.Co.ID – Seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP KPK Bolmut Fadli Andiling Alamri datangi Polres Bolmut terkait dugaan Pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh RSUD Bolmut. Kedatangan Fadli Andiling Alamri Senin (29.05.2023) berdasarkan surat pengaduan nomor : 445/1732/RSUD-BMU/V/2023, tanggal 19 Mei 2023 dan sprint lidik nomor : SP-Lidik /56/V/2023 Reskrim tanggal 22 Mei 2023.

Fadli Andiling Alamri yang merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP KPK Bolmut hadir dipolres tepat pukul 11.59 ditemani oleh Kuasa Hukum Yulianti Musa, S.H dan Zulkarnain Abas, S.H. atas Rekomemdasi LSM-LP.KPK.RI Pusat dirinya penuhi pemeriksaan dan selesai pukul 13.41 Wita.

banner 325x300

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP KPK Bolmut Fadli Andiling Alamri dilaporkan pencemaran nama baik RSUD Kabupaten Bolmut yang diduga terjadi indikasi kasus korupsi Proses Pelayanan tes kesehatan yang tidak sesuai Standar operation Procedure (SOP) serta kode etik Pelkes di RSUD Bolmut.

DPP LSM-LP.KPK.RI Pusat melalui Sekretaris Jendral DPP Ferdi Tulango,SH.MH memastikan laporan polisi oleh pihak RSUD Kabupaten Bolmut akan dikawal Kasus ini sampai tuntas.

Lanjut Sekretaris Jendral DPP Ferdi Tulango,SH.MH mengatakan “Dugaan indikasi korupsi di RSUD Kabupaten Bolmut serta data kebenaran dan keadilan untuk kepentingan Negara dan Masyarakat yang mendapat laporan pencemaran nama baik oleh pihak RSUD Kabupaten Bolmut. Ad/Art LSM LP-KPK Pusat akan mengawal Kasus ini sampai tuntas Sebagaimana Peraturan organisasi,”ungkap Tulango.

Sementara itu kedua kuasa hukum Yulianti Musa, S.H dan Zulkarnain Abas, S.H mengatakan akan membela hak-hak kliennya untuk mendapatkan keadilan, baik kerugian moril maupun materil. “jika dikemudian hari tidak ditemukan bukti permulaan yg cukup dalam hal ini untuk menjerat kliennya ke ranah pidana maka sebagai kuasa hukum tentu akan melakukan langkah langkah pro aktif dalam membela hak-hak kliennya untuk mendapatkan keadilan,”ungkap Yulianti Musa, S.H yang ikut dibenarkan oleh Zulkarnain Abas, S.H.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP KPK Bolmut Fadli Andiling Alamri usai menjalankan proses pemeriksaan di Polres Bolmut atas pelaporan pencemaran nama baik yang dilaporkan pihak RSUD Kabupaten Bolmut kepada dirinya. “kedatangan saya hari ini adalah kewajiban dan tanggung jawab sebagai warga negara yg baik dan taat pada peraturan per undang-undangan,”ungkap Fadli Andiling Alamri.

Lanjut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP KPK Bolmut Fadli Andiling Alamri terkait persoalan hukum ini dirinya sudah memberi kuasa kepada kedua pengacara hukum yakni Yulianti Musa, S.H dan Zulkarnain Abas, S.H untuk mempersilakan temui beliau atas kasus ini. (Zulkifli Abidjulu)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *