banner 728x250

Ketua Satgas Covid 19 Kab. Buol Laksanakan Apel Pelepasan Tim Pengawasan Satgas Covid 19

banner 120x600
banner 468x60

====================================

Buol Globalnewsnusantara.co.id Senin, 26 April 2021

banner 325x300

——————————————————————

Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu S.Sos, M.Si, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kab.Buol, melaksanakan Apel Pelepasan Tim Pengawasan Satgas Covid 19 di Kabupaten Buol bertempat di Halaman Mesjid Agung Kab.BuolTurut hadir dalam Apel PelepasanTim Pengawasan Satgas Covid-19 tersebut, Wakapolres Buol beserta jajaran, Pabung 1305 BT, Asisten Pemerintahan, Kadis Kesehatan, Ka. SatPol PP, Kadis Perhubungan, Ka. Diskominfo, serta Ka. Diskumperindag, Camat Biau dan Para Lurah se – Kecamatan Biau selaku Satgas Tehnis pelaksanaan kegiatan. Dalam pelepasan pengawasan satgas covid -19 ini yang di lanjutkan dengan sosialisasi pengawasan protokol kesehatan diwilayah kecamatan Biau, hal ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat bersama Pemerintah Daerah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA) ypada hari Senin tanggal 19 April 2021, Pukul 10.00 Wita, terkait mencermati perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid 19 serta untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus di kabupaten Buol. Maka Satgas Covid 19 Kabupaten Buol hari ini resmi melaksanakan ketentuan Penegakan Peraturan Bupati Buol Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 covid 19 di Wilayah Kabupaten Buol. Selanjutnya Tim Satgas bersepakat akan Memperketat kembali terkait pelaksanaan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan dalam penanganan Covid 19 di tempat Keramaian, seperti Restoran, Cafe, Tempat Wisata, Pasar dan tempat-tempat yang melaksanakan hajatan/pesta dan tempat-tempat keramaian lainnya, termasuk kegiatan razia-razia gabungan di tempat-tempat umum tersebut.Lebih lanjut Tim Satgas akan Mengoptimalkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penyebaran, penanganan dan pencegahan Covid 19 dimasyarakat, dengan langkah instruksi Kepada Camat, Kepala Desa/Lurah agar mengatur pembatasan Kegiatan Masyarakat sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid 19. Pembatasan sebagaimana dimaksudkan mempertimbangkan kriteria Zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye dan Zona Merah.Pelaksanaan Pelepasan Tim Pengawasan Pengetatan aktifitas Masyarakat, yang dilaksanakan di Halaman Masjid Agung Buol dan dilanjutkan dengan sosialisasi pada titik yang telah disepakati bersama tim yaitu di lampu merah Kali,depan toko 87 dan lokasi pasar diwilaya Kelurahan Buol dimana tempat-tempat tersebut adalah sasaran aktivitas masyarakat dan dapat menimbulkan kerumunan,olehnya itu perlu di tingkatkan dalam kegiatan pengawasan protokol kesehatan.

Sumber Berita PROKOPIM (Tim global)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *