====================================
Buol Globalnewsnusantara.co.id Kamis, 02 Desember 2021
Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu S.Sos. M.Si Laksanakan Rapat Kerja Percepatan Vaksinasi bertempat di Ruang Sekretariat Satgas Kantor Bupati
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Para pimpinan OPD yang tergabung sebagai Koordinator Percepatan Vaksin setiap Kecamatan dan Sekretariat Satgas Kabupaten.
BUPATI BUOL
PROVINSI SULAWESI TENGAH
INSTRUKSI BUPATI
Nomor: 180/16.2/Bag.Hukum/2021
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 PADA SAAT NATAL TAHUN 2021 DAN TAHUN BARU 2022
DI KABUPATEN BUOL
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 ditingkat Desa dan Kelurahan dengan ini diinstruksikan:
Kepada :
- Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Buol;
- Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buol;
- Pimpinan BUMN dan BUMD;
- Pimpinan Perusahaan/Pelaku Usaha Swasta/Perbankan;
- Camat;
- Lurah; dan
- Kepala Desa se-Kabupaten Buol.
KESATU : Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:
a. mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;
b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
c. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;
d. melakukan koordinasi dengan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Tempat Wisata, Pemilik Toko dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang undangan;
e. melakukan : - sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada diwilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi peraturan perundang-undangan; dengan ketentuan
- himbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian dan tidakpulang kampung (mudik) dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
- pengetatan arus pelaku perjalanan masuk antar daerah Provinsi/Kabupaten sebagai antisipasi tradisi mudikNataru.
f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu: - Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021dengan persen pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh)
- Tempat perbelanjaan dengan maksimal 50% (lima puluh persen);
- Tempat wisata dengan pengaturan kapasitas maksimal Nataru.
- Pemenuhan Kapasitas 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2 dan 3 diatas berlaku bagi yang sudah divaksin tahap kedua.50% (lima puluh persen); dan
g.Tentara Negara (BUMN), Badan Usaha melakukan : - pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Milik Daerah (BUMD), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru; dan himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
h. melakukan himbauan pada sekolah: - pembagian raport semester 1 (satu) dilakukan pada bulan Januari 2022; dan
- tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
i. meniadakan kegiatan acara pernikahan, seni budaya, olahragadan acara sejenisnya sertamenutup alun-alun, anjungan, taman bermain, lapangan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;
j. melakukan rekayasa dan antisipasi aktifitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
k. jika masyarakat karena suatu hal yang primer harusmelakukan perjalanan masuk/keluar daerah, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - mengoptimalkan
penggunaan aplikasi
PeduliLindungi; - melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19;
- dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif COVID-19.
maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan. - Bagi masyarakat yang berada di lintas batas akan diberikan kartu izin melintas batas yang diberikan. oleh petugas perbatasan.Bagi pelaku perjalanan yang melintas di wilayah Kabupaten Buol, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mengoptimalkan penggunaan
aplikasi
PeduliLindungi; dan - membawa Surat Izin Keterangan Melintas (SKM) yang diberikan oleh petugas perbatasan pintu masuk dan diserahkan kembali pada petugas dipintu keluar wilayah Kabupaten Buol.
m. instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kesehatan melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif: - dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum.(tempat hiburan, pusat perbelanjaan, warung makan, Cafe dan restoran), tempat wisata dan Tempat ibadah selama periode Libur Nataru;tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.
- melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa.
KEDUA : Khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: - Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan ditengah-tengah keluarga;
- diselenggarakannya secara Hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengantata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
- jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.
c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk: - menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
- melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkaladi area gereja;
- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
- mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk keluar (exit) gereja guna (entrance) dan pintu keluar memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan:
- menyediakan cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja:di area gereja;
- menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
- menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan | tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter; dan
- melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
KETIGA : Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/Toko/swalayan perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);e. jam operasional Pusat Perbelanjaan 09.00 – 22.00 WITA untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan. melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan kesehatan yang lebih ketat; serta penerapan protokol kesehatan
b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup kerumunan: yang berpotensi menimbulkan
c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
d. meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Swalayan/Toko, kecuali pameran UMKM;
KEEMPAT: Khusus untuk pengaturan tempat wisata:
a. mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap Kecamatanagar memiliki protokol kesehatan yang baik;
b. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);
c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;d. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;
e. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;
f. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;
g. meniadakan penggunaan pengeras suara, petasan dan kembang api yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
h. meniadakan kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
KELIMA : Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Bupati ini yang terkait dengan Pencegahan Dan Penanggulangan COVID-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 akan diatur lebih lanjut.
KEENAM : Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
“Berdasarkan instruksi Bupati Buol ketua Satgas Kabupaten bersama seluruh tim akan turun langsung disebelas kecamatan Untuk melaksanakan seluruh aturan yang sudah ditetapkan.”tutup ketua satgas
Sumber berita PROKOPIM (tim global)