Globalnewsnusantara.co.id
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Buol Suwondo Sanua,S.Sos, menggelar Konferensi pers bersama sejumlah wartawan cetak, online dan elektronik bertempat di lantai II ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Buol,Rabu,1/6/2022.
Konferensi pers di gagas Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Moh.Suprizal Jusuf,MM, dengan melihat pentingnya mempublikasikan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS yang juga berisi kewajiban dan larangan bagi pegawai negeri sipil.
Sekda Buol Moh.Suprizal Jusuf,MM,di dampingi Inspektur inspektorat Buol Wahida Day Hasyim,serta Kaban BKPSDM Drs. Asrarudin,M.Si.
Dalam pernyataannya di depan sejumlah awak media,Sekda Buol mengatakan bahwa penerapan disiplin bagi ASN sesuai PP nomor 94 tahun 2021 adalah sebagai berikut;
-Menyalahgunakan wewenang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggunakan jabatan.
-Menikah lagi dan pasangannya mengajukan keberatan.
-Tidak disiplin kerja dan sering melalaikan tugas-tugasnya sebagai ASN.
Dalam konferensi pers tersebut Sekda mengatakan bahwa “Seorang ASN yang di berikan kepercayaan jabatan sudah melalui proses penilaian. profesional termasuk kecakapan yang mumpuni.begitu pula dengan Mutasi maupun rotasi atau Nonjob serta penjatuhan hukuman disiplin.
itu tentunya menjadi jawaban bagi mereka yang benar-benar tidak mematuhi apa yang sudah menjadi ketentuan” Papar Sekda Buol.
Dalam agenda konferensi pers tersebut wartawan di berikan ruang untuk berdiskusi terkait penerapan PP nomor 94 tahun 2021 serta evaluasi sejauh mana implementasi dari undang-undang yang mengatur tentang ASN khususnya untuk lingkup kabupaten Buol.
Kaban BKPSDM kabupaten Buol Drs. Asrarudin,M.Si, mengatakan bahwa “Penerapan sanksi disiplin kerja pegawai negeri sipil telah sesuai mekanisme seperti apa yang telah di lakukan oleh Sekda Buol. Secara teknis di jelaskan oleh Kaban BKPSDM bahwa ada 17 orang yang mendapatkan sanksi hukuman itu sudah sesuai. adapun bila nanti di berlakukan kebijakan haruslah di pertimbangkan masuk dalam klasifikasi berat atau ringan “Papar Asrarudin.
Ke-17 PNS tersebut telah melanggar PP 94 tahun 2022.terdiri dari 8 orang menikah tanpa izin pasangannya,7 orang menyalahkan wewenang dan 2 melanggar disiplin kerja.
Hal yang sama lebih di tegaskan oleh inspektur inspektorat Wahida Day Hasyim. di mana sejumlah ASN dengan keputusan bersifat final dan tidak dapat di ubah statusnya sesuai dengan laporan hasil dari badan pengawas dan pemeriksa keuangan.
Sementara Suwondo Sanua yang baru saja tampil perdana sebagai Kadis Kominfo setelah di Lantik pada 26 April lalu, sepakat dengan tawaran para wartawan untuk merencanakan program kopi morning dengan menghadirkan para pimpinan OPD secara bergilir.(Heny)