=====================================
Buol Globalnewsnusnatra.co.id Selasa, 02 November 2021
Bupati Buol dr. H. Amirudin Rauf Sp.Og, M.Si melakukan kunjungan koordinasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang terletak di Ibukota Negara Jakarta,
Turut hadir mendampingi Bupati Buol diantaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Drs. H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM dan Inspektorat Daerah Kabupaten Buol.
Bupati Buol Hadir diterima langsung Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, dan Kusen Kusdiano selaku Asisten Komisioner Komisi 1.
Kunjungan ini berkaitan dengan konsultasi dan memohon petunjuk terkait langkah-langkah yang harus di ambil tentang cara menyikapi praktek Kecurangan Ujian CPNS.
Mekanisme Pemberian Sanksi
Kunjungan Bupati Buol ke KASN ini adalah untuk menanyakan mekanisme pemberian sangsi bagi PNS yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Hal ini merupakan buntut dari terbongkarnya indikasi praktek kecurangan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kab. Buol.
Hasil pertemuan ini menyatakan Tindakan awal kepala daerah dalam menonaktivkan kepala BKPSDM sudah tepat.
“Tindakan Bupati Buol dalam penonaktifan Kepala BKPSDM adalah langkah yang benar, agar dalam penyelidikan kasus ini tidak terjadi hambatan dan memunculkan konflik interest” ujar Perwakilan KASN.
Langkah selanjutnya adalah KASN menyarankan terkait langkah selanjutnya agar melewati proses sesuai perundang undangan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.
PP ini juga menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah dengan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh aparat yang berwenang
Proses pemberian sanksi di wajibkan sesuai dengan rekomendasi BKN yg telah disampaikan kepada kepala daerah, sebab hal ini Juga merupakan kewenangan PPK (pejabat pembina Kepegawaian)
Segera Beri Sanksi!
Bupati Buol menjelaskan bahwa pihaknya dalam hal ini Pemda Buol telah berkoordinasi dengan BKN dan Menpan atas hasil proses investigasi yang telah dilakukan.
Bupati Buol menegaskan serta mendesak agar segera mempercepat proses pemberian sanksi kepada PNS terlibat dalam kecurangan seleksi CPNS.
“Siapapun harus mendapatkan hukuman sesuai perbuatanya berdasarkan aturan yang berlaku. Tindakan ini sangat tidak manusiawi, sanksi harus tegas dan harus dapat mengungkap semua yang terlibat dalam kecurangan ini” Tegas Bupati.
Sumber berita PROKOPIM (tim global)