Globalnewsnusantara.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilu serentak tahun 2024,bertempat di lantai 1 ruang kantor KPU Kabupaten Buol,Sabtu (24/6/2023).
Agenda FGD di pimpin Plh Ketua KPU Kabupaten Buol Sudirman Daud,S.IP, di dampingi Ketua Divisi sosialisasi Ali,S.Si, Kasubag teknis Hairil,S.H,dan Ketua Divisi Hukum Safrudin Lamata,S.Sos.
Adapun pimpinan partai politik yang hadir dalam FGD antara lain; Exco Partai Buruh Kabupaten Buol, Hanura, PPP,Gelora,PERINDO,PAN,PBB,Nasdem, Gerindra, PKB,PDI-P,Demokrat dan Golongan Karya.
Dalam forum diskusi bersama partai politik peserta pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Buol memaparkan tentang rumusan pasal dan ayat yang akan menjadi rancangan Peraturan KPU tentang pemungutan dan perhitungan suara pemilu serentak 2024.
adapun kerangka rancangan PKPU pemungutan dan perhitungan suara meliputi beberapa item menyangkut tata cara pemberian suara dan metode noken,ketentuan mengatur penggunaan sistem informasi SIREKAP, metode perhitungan suara dapat di lakukan secara paralel dalam bentuk 2 panel,penggandaan formulir model C hasil salinan-PPWP,DPD,DPRD dan Kabupaten Kota menggunakan fotocopi yang di sediakan di TPS,serta menggali informasi issue strategis PKPU pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilihan umum serentak tahun 2024 nanti. Focus Group Discussion berlangsung secara aman dan baik.(Heny)