banner 728x250

Lintas Pagi RRI, Bupati Buol : Tegakan Hukum Bagi Ilegal Mining

banner 120x600
banner 468x60

=====================================

Buol Globalnewsnusantara.co.id Rabu, 22 September 2021

Bupati Buol dr. H. Amirbudin Rauf, Sp.Og, M.Si, menjadi Narasumber secara Virtual Lintas Pagi RRI Toli-Toli-Buol, dengan tema “Jalan Panjang Berliku Masalah Tambang Ilegal “. Bertempat di Rujab Bupati Buol.
Turut hadir Kepala ESDM Propinsi Sulawesi Tengah, Balai Gakum KLHK Wilayah Sulawesi, dan perwakilan Polda Sulteng.
Adapun beberapa Point penting arahan dan penyampaian Bupati Buol diantaranya :

banner 325x300

Wilayah Kewenangan Pertambangan

Berkaitan dengan Laporan hasil investigasi di lapangan, telah terjadi aktifitas Pertambangan Ilegal di sungai Tabong antara Kabupaten Buol dan Toli-Toli.
Bupati Buol dalam kesempatanya menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten memiliki keterbatasan dalam hal penindakan ilegal mining.
” Sebagaimana di ketahui dalam UU Minerba dan juga UU 23 Tahun 2014 wilayah kewenangan pertambangan dan Kehutanan tidak lagi di tangan Kabupaten, Tetapi menjadi kewenangan Provinsi ” ujarnya
Ada dua masalah utama, yang Pertama Pertambangan Ilegal (Ilegal Mining), kedua merupakan wilayah hutan lindung.
Berdasarkan hasil investigasi di dapatkan bahwa terdapat 2 ( Dua ) alat berat yang sedang melakukan tindakan Ilegal mining.
Berdasarkan UU No 2 Tahun 2020, kewenangan telah di ambil alih oleh pemerintah pusat, baik izin eksplorasi maupun produksi.

Sanksi Hukum Yang Tegas

Bupati Buol menekankan bahwa pentingnya penegakan hukum yang tegas dan memberi efek jerah.
” dalam Kondisi semacam ini, penegakan hukum yang di kedepankan. Harusnya aparat penegakan hukum langsung menindaki para pelaku ilegal mining ” tegas Bupati.
” Aturan dan kewenangan sudah ada, tidak boleh ada toleransi. Pelanggaran hukum seperti ini semacam perampokan bagi sumber daya alam, dan tidak memberikan dampak ekonomi bagi daerah ” lanjut Bupati.
Sebab menurut Bupati Buol, ada semacam konvensi, bahwa yang bukan kewenangan tidak bisa di alokasikan anggaran semisal pengawasan hutan yang bukan kewenangan daerah, karena dapat berpotensi temuan.
” Kerusakan hutan yang luar biasa seperti ini, yang bisa kita lakukan hanya mengechek dan memberikan laporan ” lanjutnya.
Bupati Buol menegaskan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Buol lebih sepakat aparat hukum yang bertindak, baik Polisi Kehutanan (Polhut) maupun balai Kehutanan.
Lebih jelasnya Kawasan Hutan Lindung Sungai Tabong tidak bisa di olah dan di lakukan aktifitas pertambangan, kecuali di turunkan menjadi status hutan produksi.
” Ilegal Mining dan ilegal Loging, terjadi sudah lama. Pengalaman saya pernah berkunjung ke wilayah tersebut, tetapi tidak ada tindakan dari Pemerintah provinsi dalam hal ini bidang Kehutanan ” tegasnya.
” Alasan medan sulit, benar bahwa medan sulit. Selama ini inisiatif selalu dari pemerintah daerah, padahal kewenangan di Kehutanan Provinsi Sulteng ” tutup Bupati

Sumber berita PROKOPIM(tim global)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *