Globalnewsnusantara.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol menggelar Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun anggaran 2023,bertempat di ruang rapat utama kantor sekretariat DPRD Kabupaten Buol, Selasa,(19/september/2023).
Rapat ini merupakan hal penting dalam penyusunan APBD dan oleh DPRD Kabupaten Buol agenda tersebut merupakan masa persidangan ke-satu tahun sidang 2023-2024,yang membahas kebijakan umum anggaran bersama banggar juga tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
Rapat awal di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Buol Srikandi Batalipu,S.Sos, M.Ap,dan rapat selanjutnya di pimpin Wakil ketua DPRD Kabupaten Buol Ahmad Takuloe,S.H,yang di hadiri oleh badan anggaran antara lain; Ahmad Andimakka,S.Pd,Ahmad Koloi, Yaser Butudoka,Abdiwijaya S.Koni,S.IP, Sudirman,S.P, Rais S.Awat, Irwan M.Salleh,S.Pd,dan Karmin O.Y. Kaimo,S.Pd.
Adapun Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang hadir antara lain Plt Bappeda-Litbang Wahyu Setyabudi,S.H,Asisten III Bupati Lani Irawati Saleh, S.E, M.Si, Kabag Hukum Setda Buol,Inspektur Inspektorat,Kaban PPKAD serta tim anggaran pemerintah daerah lainnya.
Dalam rapat pembahasan KUA-PPAS Perubahan tahun anggaran 2023 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2023-2024 ini,anggota DPRD Kabupaten Buol Ahmad Koloi,Ahmad Andimakka,Yaser Butudoka, Irwan M.Salleh,kritis dalam meneliti sejumlah item penganggaran berisi 7 BAB yang secara keseluruhannya tidak luput dari pengawalan badan anggaran antara lain;pemanfaatan DTT,pemanfaatan CSR sejumlah perusahaan kelapa sawit,CSR Bank Sulteng di mana pemerintah daerah Kabupaten Buol memiliki saham sekian persen di BPD Sulteng, serta tanggung jawab sosial lingkungan tertuang dalam perda nomor 3 tahun 2017 yang hingga saat ini jalan di tempat.
Fungsi kontrol lembaga DPRD khususnya badan anggaran menentukan lahirnya dokumen penting kebijakan umum anggaran dan Prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun anggaran 2023-2024 dalam penyusunan APBD selanjutnya.(Redaksi-001)