Paleleh – Globalnewsnusantara.co.id Aliansi Masyarakat Paleleh Peduli Demokrasi (AMPPD) melakukan aksi protes ke kantor camat kecamatan Paleleh,terkait pengguguran kepada salah satu bakal calon kepala Desa Paleleh,Selasa (10/10/2023).
Aksi ini di komando oleh Syaprudin B Syahbuddin selaku Ketua AMPPD. Massa AMPPD berjumlah 27 orang ini menganggap penyaringan bakal calon kepala desa paleleh sarat dengan kepentingan politik. Menurut massa AMPPD panitia pelaksana pemilihan kepala Desa Paleleh telah melakukan pengguguran terhadap salah satu calon kades dengan tidak prosedural dan di luar kewenangan panitia.
Dalam protesnya ke kantor kecamatan Paleleh, AMPPD menyampaikan protes secara tertulis yang isinya, “Kami melihat ada upaya-upaya dari pihak yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini panitia Pilkades,mencekal calon kades petahana. padahal UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 33 tentang syarat pencalonan Kepala Desa huruf a sampa I, dan Peraturan daerah no 1 tahun 2021 huruf a sampai dengan huruf w,telah di penuhi oleh bakal calon. akan tetapi panitia pelaksana pemilihan Kepala Desa Paleleh tetap menggugurkan salah satu bakal calon dengan dalil berdasarkan surat keterangan dari camat tentang laporan penyelengaraan Pemerintah Desa (LPPD) akhir masa jabatan, yang oleh panitia di nilai lambat dalam Proses penyampaiansebagaimana di atur dalam Permendagri no 46 Tahun 2016 tentang laporan- laporan kepala desa Pasal 5-6 dan 7 serta UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 dan 27 Tentang Tugas kepala desa, Kewenangan, hak dan tanggung Jawab pada huruf a,b,c dan d. Perda no 1 tahun 2021 Bab 10 pasal 92 huruf a,b,c dan d tentang laporan laporan kepala desa.selanjutnya Peraturan Bupati No 7 Tahun 2021 Bab 10 Tentang Pemberhentian Kepala desa bagian ke 3 paragraf 1 Pasal 27 huruf ab dan c.
Berdasarkan pasal dan ayat tersebut,menurut AMPPD Panitia pemilihan kepala desa tidak mempunyai hak dan kewenangan apapun dalam menggugurkan bakal calon kepala desa incamben hanya karena regulasi yang di atas mempunyai mekanisme tersendiridalam porses penyelesaian sebagai mana di atur dalam uu nomor 8 Tahun 2014 tentang desa pasal 28 ayat 1 dan 2 serta perda nomor 1 Tahun 2021 ayat 2 dan 3 serta PERBUP no 7 tahun 2021.
AMPPD juga mengatakan bahwa,ada 11 Desa yang mengikuti Pilkades Serentak di kabupaten Buol,namun tidak mempersoalkan masalah dokumen LPPD akhir masa jabatan karena Panitia pelakasana di 13 desa memamahi aturan tentang hak dan kewenangan panitia pemilihan Kepala Desa Ini adalah bentuk penghinaan, terhadap demokrasi, serta bentuk perlawanan terhadap UUD 1945, oleh karena itu atas dasar keadilan bagi seluruh rakyat indonesa Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi AMPPD menyampaikan 3 tuntutan,yaitu;1. Hentikan segala tahapan Pilkades yang ada di desa paleleh dengan dasar Surat Dari Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Buol no 140/249.27/DP3A-PMD Tanggal 06 Oktober 2023,2. Mendesak Kepada Panitia Pilkades Kabupaten Buol untuk segera memutuskan hasil gugatan yang di lakukan oleh salah satu bakal calon kades,3. Bubarkan Panitia pelaksana pemilihan kepala desa paleleh. (Redaksi-001)