Globalnewsnusantara.co.id – Bolmut-tahapan demi tahapan dari perhelatan pemilihan sangadi/kepala desa di kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) kembali bergulir, meski sempat mengalami penundaan dalam proses pelaksanaanya lewat surat pemberitahuan lewat SE Kemendagri yang bernomor 141/4251/SJ yang dikeluarkan pada 9 Agustus kemarin, ditujukan pada Bupati/Walikota se-Indonesia yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak.
Dari 72 Desa yang masuk dalam daftar kontestan pilsang serentak Bolmut, ada 2 (dua) desa yang di sinyalir akan mengikuti proses khusus dalam tahapan uji kelayakan untuk maju dalam pemilihan calon kepala desa yang akan di gelar tanggal 20 oktober 2021 mendatang.
Kadis PMD Bolmut, Fadli Tajudin Usup S.E, M.M, Mengatakan, sesuai dengan pasal 41 ayat ( 3 ) huruf c dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 berbunyi : penetapan calon kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon. Yang di bolehkan mengikuti kompetisi pemilihan kepala desa nanti, saat di temui oleh awak media Globalnews.co.id di ruang kerjanya, Rabu 22/9/2021
” ya, dari regulasi yang ada, 2 (dua) dari 74 desa peserta pilsang serentak Bolmut mendatang, yakni Desa Pontak dan Desa Bolangitang II (Dua) yang masing2 memiliki 6 calon, sehingganya para calon kades dari kedua desa tersebut selain mengikuti ujian Fit and proper test yang diikuti oleh keseluruhan dari calon kades, juga akan mengikuti ujian khusus (tertulis) sebagai wadah uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon dari kedua desa tersebut agar dapat mengikuti kompetisi pilsang bolmut nanti. Sehingganya dari tahapan-tahapan ujian itu akan ada satu calon yang harus gugur” terang Usup.
FH