banner 728x250

Pemda Buol – Gorut Gelar Rapat Koordinasi Bersama Terkait Perbatasan Tindaklanjut Larangan Mudik Pemerintah Pusat

banner 120x600
banner 468x60

=====================================

Buol Globalnewsnusantara.co.id Kamis, 06 Mei 2021

Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos, M.Si. Melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Wilayah pada Perbatasan Propinsi Sulawesi Tengah dan Gorontalo, Kecamatan Paleleh Kab. Buol, dan Kec. Tolinggula Kab. Gorontalo Utara. Bertempat di Perbatasan Kabupaten Buol – Gorontalo Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan langkah Pengetatan Penerapan Larangan Mudik oleh Pemerintah Pusat yang dimulai pada tanggal 06 Mei hingga 17 Mei 2021.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilam Pemda Kabm Buol diantaranya Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kab. Buol, Kapolres Buol, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ka. Dinkes, Ka Dishub, Kasat Pol.PP, Kadis Kominfo, Ka. BPBD, Bagian Umum dan Kepala Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Kab. Buol. Sedangkan dari Pihak Pemda Kab. Gorontalo Utara dihadiri oleh Wakil Bupati Gorut, Kapolres Gorut, Kesdim 1314, serta beberapa Pimpinan OPD Kab. Gorut.
Dalam rangka meminimalisir terjadinya penyebaran covid-19 terkait larangan mudik terhitung mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021, Pemerintah Kabupaten Buol bersama Pemda Gorontalo Utara mengelar rapat terkait pemberlakuan kegiatan tehnis pada Pos perbatasan Kab. Buol dan Gorontalo di Kecamatan Tolinggula.
Gelar rapat tersebut terkait tindaklanjut Pelarangan mudik dari Pemerintah Pusat, Olehnya Pemda Buol bersama Pemda Gorontalo Utara bekerja sama dengan TNI dan Polri melaksanakan langkah- langkah mengantisipasi pemudik yang masih nekat pulang kampung yang akan melintas di pos perbatasan Buol – Gorut. Kesepakatan rapat tersebut akan diberlakukan di pos pengamanan perbatasan bagi seluruh pengguna Moda transportasi darat di larang melintasi perbatasan dimasa pemberlakuan larangan mudik mulai tanggal 06 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Wakil Bupati Buol dalam arahanya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemda Gorut yang ikut duduk bersama dalam membangun kesepakatan bersama terkait tehnis penyelenggaraan perbatasan di masa pandemi guna menekan kegiatan larangan mudik pemerintah pusat.
” langkah ini merupakan langkah pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggjawaban pelaksanaan tugas bersama nantinya tapi yang paling mendasar dari kegiatan ini adalah sebagai bentuk kebersamaan dan kekompakkan pemerintah Daerah di wilayah Perbatasan, kita sambut baik ini dan kita syukuri sekaligus kita sadari Buol dan Gorut kita adalah bersaudara “. TuturNya yang disambut tepuk tangan hangat seluruh peserta rapat.
Selanjutnya setelah menjalani rangkaian rapat kerja bersama yang mana masing masing Pemerintah daerah memberikan konsep pelaksanaan tugas tehnis perbatasan, setelah saling memberikan saran, masukan, akhirnya disepakati 9 (sembilan ) Point kesepakatan bersama yang akan diberlakukan di masing – masing Pos Pengamanan perbatasan Pemerintah Kab. Buol dan Pemerintah Kab. Gorontalo Utara, diantaranya :

banner 325x300
  1. Seluruh pengguna moda transportasi dilarang melintasi perbatasan pada saat pemberlakuan larangan mudik mulai tanggal 06 mei 2021 s/d 17 mei 2021.
  2. Larangan penggunaan transportasi sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi pelaku perjalanan :
    a. Mobil ambulance dilengkapi dengan SPT dari kepala puskesmas setempat dengan jumlah petugas tidak lebih dari 5 orang. Terdiri atas petugas kesehatan, pasien, dan keluarga pasien
    b. Kendaraan pelayanan distribusi logistik terdiri dari 2 orang, dan membawa surat keterangan anti gen yang berlaku 2 x 24 Jam.
    C. TNI , POLRI dan ASN yang memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh atasan setingkat eselon II dan dilengkapi dengan hasil tes Rapid Antigen 1 x 24 jam.
  3. Masyarakat yang komuter (masyarakat yang berdomisili) di Kecamatan Paleleh (Desa Umu, Molangato, Lilito, dan Pionoto ) serta Kecamatan Tolinggula ( Desa Tolinggula ulu, Tolite jaya, Tolingguka tengah, Molangga, Illomangga, Tolinggula pantai, Ilatonggula, limbato, Papualangi, dan Cempaka putih, dapat melintasi perbatasan dengan menitipkan KTP pada posko penjagaan sebagai jaminan, dan petugas memberikan kartu penitipan serta tetap melamsanakan Prokes yang ketat.
  4. Masyarakat yang mengunjungi orang sakit keras (dalam perawatan medis) dibuktikan dengan surat dokter yang merawat, kunjungan duka anggora keluarga yang meninggal wajib menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah dengan menunjukkan hasil Negatif Rapid Anti Gen yang berlaku 1 x 24 jam, serta dilengkapi dengan Kartu Keluarga.
  5. Pedagang yang melalui Kabulaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo yang akan melaksanakan aktivitas jual/beli di Kabupaten Buol Propinsi Sulawesi Tengah maupun sebaliknya, pedagang yang melalui Buol yang akan melaksanakan aktivitas jual/beli di wilayah Gorontalo Utara Propinsi Gorontalo, 1 (satu) kendaraan paling banyak 5 (lima) orang wajib menunjukkan hasil Rapid Anti Gen yang berlaku 2 x 24 Jam, dan apabila melampaui jumlah kapasitas lebih dari 5 (lima) orang maka akan diputar balikan ke daerah asal.
  6. Pada masa pengetatan dan peniadaan mudik, pos perbatasan Kab. Buol, Sulawesi Tengah dalam melakukan penyekatan dan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Propinsi Sulawesi Tengah, sedangan perbatasan Gorontalo Utara melakukan penyekatan dan pemeriksaan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Propinsi Gorontalo, hasil pemeriksaan dibuktikan dengan cheklist pemeriksaan oleh petugas pada Pos perbatasan masing – masing wilayah Kabupaten.
  7. Petugas kedua pos perbatasan setiap saat melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tugas pada Pos Perbatasan,
  8. Pengawasan jalur di luar pos perbatasan perlintasan baik darat maupun laut diserahkan kepada Kepala Desa berkoordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas yang untuk selanjutnya dilaporkan ke Pos Perbatasan.
  9. Petugas Posko akan dilengkapi dengan Id Card sebagai tanda pengenal.
    Wakil Bupati Buol memberikan statment akhir bahwa Pemerintah Kabupaten Gorut bersama perwakilan dari Kabupaten Buol telah menyepakati 9 Point yang akan diberlakukan selama masa peniadaan mudik khusus untuk wilayah perbatasan kecamatan Tolinggula dan Kecamatan Paleleh. Kesepakatan pemerintah Gorontalo Utara dan pemerintah Buol Kabupaten Buol yang dihadiri langsung oleh kedua wakil bupati dan juga kedua Kapolres dan pimpinan opd terkait itu turut pula membahas hal-hal teknis yang berkaitan dengan instruksi presiden Peraturan Menteri perhubungan dan surat edaran dari kesatuan satgas covid 19 soal larangan mudik Dan juga pengetatan protokol kesehatan.
    Selanjutnyan dari pertemuan tadi telah dihasilkan 9 ( sembilan ) kesepakatan yang pada intinya sebagai terjemahan langsung dari peraturan-peraturan yang diatur oleh pemerintah pusat soal pelarangan mudik Dan juga pengetatan protokol kesehatan di perbatasan, dan hal-hal yang yang spesifik diatur oleh kedua Daerah seperti membolehkan kedua masyarakat komuter atau masyarakat di kecamatan paleleh dan juga Tolinggula dalam beraktivitas.
    “Untuk masyarakat yang melakukan aktivitas perekonomian di dua wilayah wajib melapor diri pada pos penjagaan dan akan diberikan kartu tanda pengenal oleh petugas pengamanan diperbatasan setelah KTP dititipkan pada petugas dan ini telah kita sepakati bersama diantara dua wilayah” terang Wabub.
    ” Kami tegaskan TNI/ POLRI dan instansi Tehnis Pemda akan memeriksa setiap kendaraan yang melintas selama 24 jam , diperiksa terkait dokumen operasional dan bukti tes bebas Covid-19, Siapapun yang melintas akan dilakukan pemeriksaan,jika tidak dilengkapi dengan hasil rapid anti gen akan kami Putar balik, oleh karena itu, kami mengingatkan bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak agar tidak melakukan perjalanan mudik, ke wilayah gorontalo, ingat hal ini bukan hanya kemauan kami tapi ini sudah menjadi arahan dan Intruksi Pemerintah Pusat yang wajib hukumnya sebagai penyelenggara pemerintah di daerah untuk melaksanakannya ” TegasNya.
    Berita Acara Kesepakatan Bersama di tandangani oleh Wakil Bupati Buol, H. Abdulah Batalipu, S.Sos, M.Si, Wakil Bupati Gorut, Torik Modanggu, Ketua DPRD Buol, Srikandi Batalipu, S.Sos bersama Wakil Ketua DPRD Buol, Ahmad T. Takuloe, S.H, Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, Kapolres Gorut, Dicky Irawan Kesuma, S.I.K, Kasdim 1314 Gorut, Mayor.Inf Samsudin Datukramat,.

Sumber berita PROKOPIM (Tim Global)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *