banner 728x250

Pemda Buol Hadir Secara Virtual Rapat Koordinasi Percepatan Penegasan Batas Daerah Dengan Kemendagri RI

banner 120x600
banner 468x60

===========================

Buol Globalnewsnusantara.co.id Jum’at, 30 April 2021

Bupati Buol yang ini diwakili oleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs, H. Muhammad Suprizal Jusuf, MM menghadiri Rapat Koordinasi Virtual bersama Mendagri RI, dalam rangka percepatan Penegasan Batas Daerah. bertempat di Aula Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buol.
Turut hadir dalam acara tersebut yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ka.Bapenda, Kabag Pemerintahan, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan serta Tim Tapal Batas Daerah Kab. Buol
Sejumlah 33 Gubernur dan 260 Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia mengikuti Rapat Koordinasi tentang Percepatan Penegasan Batas daerah dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI melalui Virtual Meeting.
Dalam arahannya Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota berkaitan dengan tindak lanjut ditetapkannya PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/Atau Hak Atas Tanah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam selaku Pimpinan rapat mengatakan,Pertumbuhan ekonomi yang meningkat menimbulkan kebutuhan pekerja yang banyak sehingga ini merupakan bonus untuk percepatan pembangunan di samping sumber daya manusia unggul dan terdidik juga dibutuhkan lapangan kerja yang baik karena lapangan kerja membutuhkan kualitas tertentu kata Mendagri.
Lanjut Tito Untuk itu presiden selain melakukan langkah perbaikan di bidang pendidikan dan kesehatan juga melakukan perbaikan di bidang regulasi dan demograsi di semua daerah akan terkena dampaknya sehingga memperpendek kemudahan perizinan dan kemudahan swasta dalam berinvestasi jelas mantan Kapolri dalam arahannya.
Undang-undang Cipta kerja mengatasi permasalahan Pancasila yang rumit dengan banyaknya regulasi Pusat dan daerah. Penyederhanaan regulasi dan Reformasi birokrasi dilakukan untuk mempermudah perizinan dan meningkatkan investasi jelas Mendagri.
Di dalam PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. Yang terkait dengan batas daerah terdapat pada pasal 5 yaitu ayat (1) bahwa batas daerah yang ditetapkan oleh Menteri dalam Negeri menjadi acuan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas Tanah. Ayat (5) mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikan batas daerah bersama pemerintah daerah selama 5 bulan Sejak berlakunya PP Nomor 43 Tahun 2021 berlaku mulai 2 Februari 2021. Ayat (6) apabila selama 5 bulan belum ada kesepakatan antar pemerintah daerah yang berbatasan. Menteri Dalam Negeri memutuskan dan menetapkan penegasan batas daerah paling lama 1 bulan.
Dengan adanya amanat ini maka saya membentuk tim dalam rangka untuk mengkoordinir serta menyelesaikan masalah batas ini. Sehingga diharapkan Gubernur menunjuk penanggung jawab dan membuat SK agar dapat bekerja secara maksimal. Serta untuk bupati juga diharapkan agar membuat tim kecil di daerah masing-masing sehingga tim teknis dapat bekerja turun kelapangan dan setiap minggu akan dilakukan evaluasi harap Tito.
” Saya tekankan sekali lagi bahwa ini sangat penting agar investor baik dalam negeri maupun luar negeri agar mereka mau berinvestasi di daerah. karena salah satu penghambat yaitu keraguan batas lahan sengketa. Oleh karena itu penetapan batas wilayah ini penting untuk kepastian dan sekaligus menyusun tata ruang daerah “. tegas Tito
Sementara Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan dalam laporannya menyampaikan tentang percepatan penegasan batas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota tahun 2021. Dimana Tata Kerja Penegasan Batas Daerah sesuai dengan Permendagri No. 141/2017 tentang penegasan batas daerah, adapun manfaat ditetapkannya batas daerah bertujuan untuk kejelasan cakupan wilayah administrasi pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan Tata Ruang sampai kepada kejelasan perijinan pengelola Sumber Daya Alam dengan penegasan batas daerah tidak menghapus hak atas tanah kepemilikan aset, hak ulayat dan hak adat pada masyarakat, paparnya
Plh. Dirjen Bina Admin Wil juga menjelaskan tentang batas daerah dapat dilakukan perubahan sesuai dengan pasal 34 Permendagri 141/2017, Status segmen batas daerah dengan total yang sudah selesai 668 Segmen dan yang belum selesai 311 segmen.
Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si. pada kesempatan ini menjelaskan : Tata kerja penegasan Batas Daerah Permendagri nomor 141/2017 tentang penegasan batas daerah harus dilakukan dengan penyiapan dokumen (UU, DOB, PP, Perda, peta wilayah, peta dasar dan citra satelit). Pelacakan Batas. Pengukuran dan penentuan posisi batas, dan pembuatan peta batas.
Adapun manfaat ditetapkan batas daerah yaitu kejelasan cakupan wilayah admin pemerintahan, menciptakan efektivitas pelayanan pada masyarakat, kejelasan luas wilayah, kejelasan pengaturan tata ruang, kejelasan administrasi kependudukan, kejelasan daftar pemilih (Pemilu, Pilkada), kejelasan administrasi Pertanahan kejelasan perijinan pengelolahan SDA.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Dalam Keterangan singkatannya mengatakan.
“Kita semua, baik pemerintah maupun masyarakat tentu tidak ingin berlama-lama soal batas wilayah khususnya kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah dengan Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo semakin cepat itu semakin baik agar ada kepastian disitu,” Ujar Sekda.
Sumber berita PROKOPIM (Tim Global)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *