=====================================
Buol Globalnewsnusantara.co.id Rabu, 28 April 2021
————————————————————-
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Drs. H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM didampingi oleh Kadis PUPR, Ka.Bapenda, Ka. DPMPTSP, Ka. BPKAD, dan Admin MCP, mengikuti Sosialisasi Aplikasi Monitoring For Prevention (MCP) melalui Aplikasi Zoom Meeting di Ruang Video Conference (VIDCON) Bertempat di Aula Badan Pendapatan Daerah.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekertaris Daerah Provinsi, Kab/Kota, Kepala Daerah, Kepala Inspektur Daerah, Kepala BKPSDM/BKPP, Karo/Kabag Organisasi perwakilan Daerah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah IV Niken Ariati menuturkan bahwa pertemuan ini menindaklanjuti sub meeting pertemuan kemarin dan saat ini agenda kita adalah mendiskusikan tentang 3 (tiga) topik yang akan kita review, diantaranya Manajemen aset daerah, PTSP dan Optimalisasi pajak daerah, memang ini sudah berulang kali di jalankan oleh daerah, dalam konteks manajemen aset daerah dan optimalisasi pajak daerah nampaknya memang seiring.
” karena untuk memperkuat struktur APBD khususnya dalam konteks kemandirian Fiskal agar daerah mempunyai kemajuan dalam hal penerimaan pajak daerahnya. Maka perlu untuk mendorong perbaikan PTSP karena pemerintahan saat ini terutama pemerintah pusat betul-betul mendorong masuknya inventasi “. TuturNya
Selanjutnya Dari sisi KPK sangat berharap pelayanan perizinan harus diberikan secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Hal ini tentunya tidak lepas dari pengawasan dan pengendalianya. Intinya untuk pelayanan satu pintu masih ada sejumlah Pekerjaan Rumah yang harus segera di benahi baik wilayah Sulteng maupun Sulbar.
” Sebenarnya konteks dari PTSP itu adalah regulasi di mana pemerintah daerah di harapkan memberikan kewenangan dan mandat yang cukup jelas kepada PTSP dalam hal pemberian regulasi yang kemudian dari infrastruktur prosesnya dan bagaimana pengawasanya “. Ujar Niken
Berikutnya sisi regulasi yang harus dinilai, Pertama, terkait dengan pendelegasian pimpinan yang mana di harapkan pada semua perizinan dapat di delegasikan ke PTSP. Kedua, Perkada KSWP. sudah ada beberapa Pemda yang melakukan kerjasama untuk mempermudah tukar menukar data Karena pada dasarnya KPK berharap izin yang di berikan benar- benar diberikan kepada orang – orang yang bertanggung jawab dan punya reputasi baik yang dilihat dari bagaimana mereka mematuhi kewajiban sebagai pengusaha atau sebagai warga negara dalam konteks pembayaran kewajiban. Yang mana jika pajaknya tuntas antara dinas perizinan dan Bappenda sebagai penerima pajak.
Sumber berita PROKOPIM (Tim global)