banner 728x250

Plt. Irjen, Ajak Sukseskan Survei Penilaian Integritas Tahun 2022

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – GlobalNewsNusantara. Co. Id Inspektorat Jenderal (Itjen) bersama Sekretariat Jenderal (Setjen) ditunjuk sebagai PIC pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Kementerian (SPI) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2022 yang dimulai pada Jumat (29/07/2022).

Dalam pelaksanaannya, SPI 2022 dilaksanakan secara elektronik/online dengan periode pengisian Juli s/d Oktober 2022.

banner 325x300

Pada tahun ini, KPK menunjuk PT. Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Group) sebagai pelaksana kegiatan SPI yang diselenggarakan untuk 84 Kementerian/Lembaga di tingkat Pusat, 34 Pemerintah Provinsi dan 508 Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Jangan ragu untuk memberikan penilaian survei secara objektif demi perbaikan Kementerian Agama”, ungkap Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Nizar Ali di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Nizar mengajak seluruh elemen Kementerian Agama agar turut serta menyukseskan SPI 2022. Harapannya, hasil dari survei ini dapat memberikan dampak besar untuk menjadikan Kementerian Agama sebagai Kementerian yang Bersih dan Akuntabel. Survei ini dilakukan terhadap responden pegawai (internal), pengguna layanan (eksternal) dan pakar atau pemangku kepentingan atau eksper dengan menggunakan kaidah-kaidah statistik.

Adapun beberapa informasi yang dapat dijadikan pedoman dalam pengisian SPI adalah sebagai berikut:

Responden yang terpilih akan mendapatkan link pengisian survey melalui WhatssApp/email secara resmi oleh KPK secara bertahap.
Blasting Whatsapp adalah dari Frontier dengan centang hijau dengan profil logo SPI
Email blast adalah dari email resmi KPK yakni spikpk.go.id
Surat pelaksanaan SPI dapat diunduh pada link berikut https://bit.ly/Suratpenunjukanfrontier
Periode pengisian survei adalah Juli-Oktober 2022
SPI merupakan sebuah upaya untuk pencegahan korupsi di Instansi Pemerintah. Hal ini sebagaimana diamanatkan pada Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c dan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *