Globalnewsnusantara.co.id
Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Proyek tangkap air senilai 1,9 Milyar rupiah yang menjerat kepala desa Tamit kecamatan Bunobogu kabupaten Buol provinsi Sulawesi tengah,di tolak Pengadilan Negeri Buol pada hari Senin,31 Januari 2022.
Putusan hakim di jatuhkan setelah melewati praperadilan selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
Sebelumnya,dalam sejumlah penyidikan di Kejaksaan Negeri Buol,Kades Tamit (RM) telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek tangkap air senilai 1,9 Milyar rupiah namun tersangka melarikan diri hingga aparat penegak hukum menetapkannya sebagai DPO.
Setelah di tetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Buol provinsi Sulawesi tengah,Kades Tamit (RM) justru mengajukan Praperadilan terhadap jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Buol cabang Lokodidi,lewat sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Buol yang di gelar selama 7 (tujuh) hari, dengan menghadirkan sejumlah kuasa hukumnya.
Humas Pengadilan Negeri Buol Agung D.Syahputra,SH,MH, dalam Konfrensi Pers pasca putusan penolakan praperadilan mengatakan “Sidang Praperadilan selama 7 hari berturut-turut telah di putus dan tuntas. putusan Praperadilan yang di ajukan oleh pemohon tidak dapat di terima dengan kata lain Hakim tidak mempertimbangkan dengan substansi masalahnya tetapi mempertimbangkan tentang keabsahannya boleh atau tidak mengajukan Praperadilan. Hakim dalam argumentasi hukumnya mengatakan tidak bisa mengajukan Praperadilan berkaitan dengan status dari Kades Tamit yang melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum.Sandaran dalam mengambil keputusan itu adalah Sema.yaitu instrumen yang di buat oleh mahkamah agung pusat. Sema nomor 1 tahun 2018 melarang itu,yang tujuannya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat yaitu menguji profesionalitas aparat penegak hukum.itu di perbolehkan,tapi jangan tinggalkan kewajiban untuk patuh terhadap proses penegakan hukum”.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Buol Lufti Akbar,SH,MH, juga menggelar Konfrensi pers bersama sejumlah wartawan mengatakan, “Putusan Pengadilan terhadap praperadilan telah kita dengar bersama.kita sebagai warga negara harus menghormati apapun keputusan dari pengadilan itulah yang terbaik dan itu mewakili dari apa yang menjadi tugas negara.dalam hal ini kami mengajak masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Proses kasus ini tengah berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan.”
Sementara dari ruang sidang pengadilan negeri Buol sendiri, Istri tersangka sempat histeris dan berontak memprotes hasil putusan dari Pengadilan Negeri Buol. Istri Kades Tamit tersebut sempat berguling-guling di lantai Pengadilan Negeri Buol sembari mengatakan tidak akan memperbolehkan suaminya untuk di bawa oleh aparat penegak hukum.
Sementara area pengadilan negeri Buol sendiri selama 7 (tujuh) hari dalam pengamanan TNI-POLRI, SatPolPP.
Kapolres Buol AKBP. Dieno Hendro Widodo,S.I.K, menurunkan sejumlah personil Polres Buol serta meminta bantuan BKO POLDA Sulteng sejumlah 134 Personil, mengingat sejak hari pertama sidang Praperadilan Kasus Korupsi Proyek tangkap air senilai 1,9 Milyar rupiah ini, di warnai aksi protes warga desa Tamit kecamatan Bunobogu Kabupaten Buol.
Hingga akhir putusan penolakan praperadilan, situasi aman dan kondusif.
(Heny)