banner 728x250

Rapat Gugus Tugas, Bupati Buol: Wujudkan Reforma Agraria Sesuai Amanat UUPA 1960

banner 120x600
banner 468x60

=====================================

Buol Globalnewsnusantara.co.id Kamis, 02 Desember 2021

Bupati Buol dr. H. Amirudin Rauf, Sp.Og, MSi hadir memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Gugus Tugas Reforma Agraria, bertempat di Hotel Surya Wisata Kelurahan Kali.
Turut Hadir yang tergabung dalam Gugus Tugas ini, BPN Cabang Buol, Pimpinan OPD dalam lingkup Setda Buol.
Adapun beberapa point penting arahan Bupati Buol diantaranya ;

banner 325x300

Peran Gugus Tugas

Bupati Buol menyatakan pentingnya bagi gugus tugas memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.
“Gugus tugas Reforma Agraria, dalam keberadaanya tentu saja untuk memberi penajaman terhadap salah satu dari bagian terpenting pada hajat hidup oranh banyak” Tegas Bupati.
Subtansi pengelolaan sumber daya alam yakni menata usahakan SDA termasuk tanah sesuai amanat Konstitusi UUD 1945 Pasal 33.
“Bumi, Air, Udara dan segala apa yang di dalamnya di kuasai oleh negara dan di gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat” tegasnya.
Menurut Bupati Buol Pasal 33 ini yang melandasi lahirnya UUPA 1960 juga Nawacita yakni menata kelolahkan dan mendistribusikan sesuai amanah UUD tersebut.

Tanah Adalah Kesejahteraan

Lanjut Bupati, dari segi bahasa reformasi agraria adalah menata kembali. bahwa ada sesuatu yg di benahi dalam urusan “Tanah”.
“Pentingnya Penataan Kembali Tanah, akibat sisa-sisa penguasaan tanah warisan kolonialisme Belanda” ucapnya.
“Tanah adalah masa depan, juga harga diri bagi rakyat. Tanah adalah perjuangan memanusiakan manusia, tanah juga adalah kedaulatan” Lanjut Bupati.
Oleh sebab itu, sebagai lembaga yang di tugaskan oleh negara, kehadiran Gugus memiliki posisi yang sangat strategis dalam perjuangan reforma Agraria.
Utamanya nasib para petani, akan sangat di tentukan oleh langkah-langkah gugus tugas ini.

Tiga Komponen Reforma Agraria

Reforma agraria memiliki. Beberapa komponen yang saling berkaitan satu sama lain.
1). Kepemilikan Tanah melalui redistribusi lahan negara unruk kesejahteraan rakyat.
Bupati Buol mengutip kalimat Antropolg Prof. kliffor Gerst Kapitalisasi yang mengakumulasikan tanah, hanya akan menciptakan kemiskinan dan mewariskan kemiskinan.
2). Legitimasi Kepemilikan,
3). Tata Guna Lahan.
Tata Guna lahan berkaitan dengan pemanfaatan lahan paska di redistribusikan. Tentunya, redistribusi harus pada tanah yang dapat di produktif.
Pemetaan lahan yg di rediststribusi dan legitimasi kepemilikan (baca: sertifikat) sangat penting sekali.
Tugas pemerintah sangat vital dalam tata guna lahan. Dengan cara melahirkan atau menggagas program afirmatif yang mendorong pemberdayaan di sektor pertanian.
Dalam penutupnya Bupati mengutip ungkapan Penerima Nobel Perdamaian Asal Bangladesh, Moh. Yunus.
“Kemiskinan itu bukan terjadi dengan sendirinya. Tetapi karena kegagalan kita (baca: negara) dalam mensejahterakan rakyat” tutup Bupati Buol.

Sumber berita PROKOPIM (Ikbal tim global)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *