Globalnewsnusantara.co.id – Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian 11 (sebelas) buah Ranperda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2022, Dihadiri 17 anggota dari 20 anggota DPRD yang sudah menanda tangani daftar hadir berlangsung Di ruang sidang DPRD, senin 20/6/2022.
Selanjutnya rapat dibuka oleh ketua DPRD Frangki Cendra, dengan pemohon petunjuk Tuhan Yang Maha Kuasa rapat paripurna dalam rangka penyampaian 11 (sebelas) Ranpenda kab bolmut tahun 2022, pada hari ini senin 20 juni 2022 kami buka dengan resmi dan dinyatakan terbuka untuk umum .
Berdasarkan rapat badan musyawarah tgl 13 juni 2022 telah diagendakan penyampaian serta pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten bolaang mongondow utara tahun 2022. Adapun ranperda yang akan di sampaikan pada rapat paripurna hari ini berjumlah 11(sebelas) buah raperda yang terdiri dari 8 (delapan) ranpenda yang berasal dari eksekutif yaitu:
- Ranpenda tentang pengelolaan keuangan daerah
- Ranpenda tentang barang milik daerah
- Ranpenda tentang coorporate social responsibility (tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahan)
- Ranpenda tentang peyertaan modal BUMD
- Ranpenda tentang pendirian BUMD Anugerah nusantara jaya
- Ranpenda tentang sistim pemerintahan bebasis eletronik dalam penyelegaraan pemerintahan daerah
- Ranpenda tentang perubahan perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
- Ranpenda tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang.
Dan tiga buah Ranpenda inisiatif DPRD dibacakan oleh sekretaris DPRD Musliman Datukramat dalam surat masuk kelembagaan dewan yaitu:
- Ranpenda tentang penyelengaraan kepemudaan
- Ranpenda tentang penyelengaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin
- Ranpenda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumhan kumuh dan pemukiman kumuh.
Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah No.12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota Pasal 9 ayat (1) pengamanatkan bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau kepala daerah di bahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendaptakan persetujuan bersama ayat (2) Pembahasan rancangan perda di lakukan melalui pembicaraan tingkat 1 dan pembicaraan tingkat 2 ayat (3) pembicaraan tingakt 1 meliputi kegiatan :
POIN a. Dalam hal rancangan perda berasal dari kepala daerah :
- Penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah
- Pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah
- Tanggapan atau jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi
POIN b. Dalam hal rancangan yang berasal dari DPRD :
- Penjelasan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan bapemperda atau pimpinan panitia khusus dalam rapat paripurna mengenai rancangan perda
- Pendapat kepala dareah terhadap rancangan perda ; dan
- Tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah
Ayat (4) Pembicaraan tingkat 2 meliputi kegiatan :
POIN a. Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang di dahului dengan :
- Penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan pendapat akhir fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I oleh pimpinan komisi, Pimpinan gabungan komisi, atau pimpinan panitia khusus
- Perminataan persetujuan secara lisan pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat paripurna ; dan
- Pendapat akhir kepala daerah

Berdasarakan ketentuan tersebut maka usulan 8 rancangan peraturan daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 2022 yang telah disampaikan oleh Bupati bolaang mongondow utara Depri Pontoh, kelembagaan daerah yang terhormat ini melalui surat Bupati Bolaang mongondow utara Nomor : 180/365/SETDAKAP. Hukum dan usulan 3 buah ranperda insiatif yang telah disampaikan oleh ketua bapemperda Mohamad Guntur Sune melalui surat Nomor: 170/176/DPRD/MBU/VI/2022 Perihal penyampaian rancangan peraturan daerah akan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
Pembicaraan tingkat 1 (satu), meliputi :
- Penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai 8 (delapan) buah rancangan peraturan daerah
- Penjelasan ketua bapemperda atas penyampaian 3 (tiga) buah ranperda insiatif DPRD
- Pandangan umum fraksi terhadap rancangan peratuan daerah
- Jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi dan tanggapan atas penyampaian 3 (tiga) buah ranperda insiatif DPRD
(Na)