=====================================
Buol Globalnewsnusantara.co.id Kamis, 23 September 2021
Sekretaris Daerah Kab.Buol, Drs. H.Mohammad Suprizal Jusuf, MM, menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Penataan Ruang Daerah, Bertempat di Aula Dinas PU dan Penataan Ruang Kab.Buol.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Tim Koordinasi dan Penataan Ruang Daerah di antaranya, Kadis PU dan Penataan Ruang, Kadis DPMPTSP, Kabid Penataan Ruang dan Perkotaan, perwakilan Kepala Bappeda (Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia), Lurah Buol, Serta di hadiri Masing – masing Pemohon Rekomendasi Izin.
Kegiatan yang di laksanakan kali ini adalah mengevaluasi kesesuaian lahan berdasarkan pola Ruang Sesuai Perda Nomor empat (4) tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berdasarkan Pola Ruang sesuai Revisi RTRW. Rapat tersebut membahas mengenai Permohonan Rekomendasi Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang untuk Rencana Pembangunan, Berdasarkan Kajian Teknis.
Dari beberapa permohonan yang dibahas terdapat poin-poin yang menjadi pertimbangan tim dalam penerbitan rekomendasi izin pemanfaatan ruang yaitu,
- Permohonan Rekomendasi Izin Pemanfaataan Ruang PT. PLN (Persero) UP3 Toli-toli berdasarkan Pola Ruang Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buol adalah Kawasan Permukiman, Dalam Ketentuan Umum Prasarana Minimum pada Peraturan Zonasi untuk Kawasan Permukiman, dimana Semua jenis bangunan dapat dikembangkan kecuali untuk industri-industri berpolutan yang mengancam kualitas kehidupan masyarakat akibat limbah yang dihasilkan baik cair, padat maupun asap. Dan sesuai kondisi bangunan yang dimohon merupakan bangunan eksisting sebelum ditetapkannya PERDA RTRW. Maka untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, diperlukan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang melalui Forum Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
- Permohonan Rekomendasi Izin Pemanfaataan Ruang CV. Quonami berdasarkan Pola Ruang Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buol adalah Kawasan Pertanian Lahan Kering, Dalam Ketentuan Umum Lainnya pada Peraturan Zonasi untuk Kawasan Pertanian Lahan Kering, dimana Perubahan penggunaan lahan dari pertanian ke non pertanian wajib memperhatikan rencana produksi pangan secara nasional maupun regional serta ada Izin lokasi dan izin perubahan Penggunaan Tanah. Maka untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, diperlukan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang melalui Forum Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD)
- Permohonan Rekomendasi Izin Kesesuaian Lahan/ Pemanfaatan Ruang Permukiman Kumuh Perkotaan berdasarkan Pola Ruang Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buol adalah ± 22.35 Ha Lokasi berada pada Kawasan Lindung Setempat, dan Jika ditinjau berdasarkan Revisi RTRW 16.07 Ha, Lokasi berada pada Sempadan Sungai, dari Luas Lahan dimohon 61,881 Ha. Maka untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, diperlukan. Rekomendasi Pemanfaatan Ruang melalui Forum Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
- Permohonan Rekomendasi Izin Kesesuaian Lahan/ Pemanfaatan Ruang Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Tarbiyatul Ulum di Desa Kokobuka berdasarkan Pola Ruang Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buol adalah Kawasan Pertanian Lahan Basah. Dalam Ketentuan Umum Lainnya pada Peraturan Zonasi untuk Kawasan Pertanian Lahan Basah, dimana Perubahan penggunaan lahan dari pertanian ke non pertanian wajib memperhatikan rencana produksi pangan secara nasional maupun regional serta ada Izin lokasi dan izin perubahan Penggunaan Tanah. Maka untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, diperlukan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang melalui Forum Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).