Globalnewsnusantara.co.id
Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Drs.Suprizal Jusuf,MM, hadiri rapat Paripurna Penyampaian laporan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2022 serta pembentukan pansus laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2022.
Rapat di pimpin oleh Wakil ketua 1 DPRD Buol Zainudin Rauf,bertempat di lantai II kantor sekretariat DPRD Kabupaten Buol,pada Jumat (31/3/2023).
Dalam rapat Paripurna tersebut Zainudin Rauf didampingi sekda Buol Drs.Suprizal Jusuf,MM, dan Wakil Ketua II Ahmad Takuloe, S.H. surat resmi Paripurna dibacakan oleh Sekwan Buol Munawir A.Nouk,S.Stp, MM.
sejumlah Anggota DPRD hadiri rapat Paripurna Penyampaian Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah tahun anggaran 2022 serta pembentukan pansus LKPJ tersebut, dan menghadirkan semua perwakilan fraksi-fraksi DPRD Buol.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Buol tersebut disampaikan dalam rangka untuk memenuhi amanat Undang-undang RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 69 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD dan ringkasan LPPD kepada masyarakat.
Ketentuan Undang-undang dimaksud secara operasional telah diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Pj Bupati Buol yang saat itu diwakili Sekretaris Daerah Drs. Mohammad Suprizal Jusuf, MM dalam pemaparannya mengatakan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Buol berdasarkan data BPS Kabupaten Buol, PDRB menurut lapangan usaha mengacu pada atas harga berlaku, tahun 2022 mencapai enam miliar Lebih. selanjutnya PDRB menurut lapangan usaha jatas dasar harga konstan 2010 mencapai sebesar Rp. 4.177.000.000 (Empat Milyar Seratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Sekda Buol Drs.Suprizal Jusuf, M.M, memaparkan sejumlah data dalam konsep laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah LKPJ tahun 2022 yang berakhir dengan penyerahan dokumen berkas LKPJ Kepada wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol.(Heny)