Buol Globalnewsnusantara.co.id Senin, 17 Mei 2021
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Drs H. Muhammad Suprizal Jusuf, MM, memimpin Pelaksanaan Apel Pagi Pasca Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M. Bertempat di Aula Kantor Bupati Buol.
Kegiatan ini juga dilaksanakan oleh seluruh OPD Se – Kabupaten Buol sesuai Surat Pemberitahuan Elektronik Bagian Prokopim terkait peniadaaan Pelaksanaan Apel Gabungan 17 Korpri yang digantikan dengan pelaksanaan apel pagi sekaligus pengecekan kehadiran ASN pasca Liburan Idul Fitri, yang mana seluruh ASN tetap menggubakan Pakaian Korpri dan daftar hadir diserahkan langsung ke BKPSDM Kabupaten Buol sebagai bahan tindaklanjut kehadiran ASN.
Selanjutnya situasi pagi tadi dimana Kabupaten Buol dilanda Hujan, namun tidak mengurangi semangat ASN untuk masuk melaksanakan tugas di hari pertama. Sekalipun pelaksanaan kegiatan apel karena kondisi hujan harus dilaksanakan di dalam kantor / aula instansi masing – masing.
Bertempat di Aula Kantor Bupati Buol Sekretaris Daerah dalam arahanya menyebutkan akan memberikan sanksi bagi ASN Pemerintahan Kabupaten yang tak masuk kantor pascalibur lebaran 1442 Hijriah.
sesuai dengan aturan para ASN mulai, Senin harus sudah diwajibkan untuk bekerja kembali. hal ini dilakukan untuk penegakan disiplin ASN dan optimalisasi pelayanan publik setelah adanya pelaksanaan cuti bersama.
“Jika pada Senin ini para ASN kita ada yang belum masuk bekerja akan kita kenakan sanksi,”
“Sanksinya sesuai aturan pelanggaran disiplin pegawai yang sudah ditentukan, oleh karena itu Daftar Hadir ditandatangani di tempat dan wajib diserahkan dilaporkan kepada BKPSDM Kabupaten Buol ” Tuturnya
Namun menurutnya, sejauh ini, meyakini ASN Kabupaten Buol akan tetap tertib dan patuh terhadap aturan yang sudah ditentukan.
” Saat ini kondisi lagi hujan deras sehingga saat ini kita apel dalam ruangan saya yakin banyak ASN yang tidak berkesempatan hadir karena terkendala hujan, olehnya pastikan hari ini hujan reda masuk dan tandatangan daftar hadir jika hari ini tidak hadir maka dipastikan ASN yang bersangkutan menambah libur ” ujarnya
Sekretaris Daerah menuturkan, ada pengecualian untuk ASN yang tak hadir pasca cuti lebaran seperti izin orangtua meninggal dunia, hingga keperluan mendesak, namun tetap harus ada izin pimpinan
Lebih lanjut Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa memahami jika cuti bersama pada lebaran tahun 2021 ini, mengalami pengurangan jumlah hari. Namun, tentunya sebagai aparatur negara, semua harus patuh dengan keputusan yang telah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021.
Menambahkan arahanya Sekretaris Daerah membahas terkait pelaksanaan Fungsi Organisasi, Pelaksanaan jabatan Fungsional, dan ketaatan terkait pelaksanaan tugas ASN.
Sebelum mengakhiri sambutanya Sekretaris Daerah menyampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri bagi jajaran ASN muslim semoga selepas menjalani Ibadah di bulan suci kita diberikan semangat baru dalam menjalankan tugas.
” Minal Aidin Wal Faidzin , Mohon Maaf Lahir dan Bathin kepada Bapak Ibu sekalian, saya berharap momentum ramadhan dan idul fitri ini kita manfaakan sebagai bahan introspeksi diri masing masing dalam bertugas, memberikan semangat dan energi baru dalam bekerja, menuju ASN yang berkualitas dan Profesional “. Tutupnya
Sumber Berita PROKOPIM (tim global)