banner 728x250

Sekda Buol Pimpin Rakor Kepesertaan BPJS Tenaga Kerja

banner 120x600
banner 468x60

====================================

Buol Globalnewsnusantara.co.id Jumat, 25 Juni 2021

Sekretaris Daerah Kabupaten Buol menghadirkan Inspektur Daerah, Ka. DP3APMD, Ka. BAPPEDA, Ka. Disnakertrans, Ka. BPKAD, Kabag Kesra Setda, Ka. BPJS Tenaga Kerja melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Kepesertaan BPJS Tenaga Kerja bertempat di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Buol.

banner 325x300

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan, terutama bagi Pekerja/Pegawai penerima insentif yang dibuat dalam bentuk Surat Edaran yang bersumber dari Pemerintah. Pegawai/Pekerja yang dimaksud adalah Pegawai Sosial keagamaan dan Pegawai/Pekerja penerima insentif dari Pemerintah yang ada di Desa disampaikan bahwa Kepala Desa berkewajiban memberikan perlindungan terhadap Pegawai/Pekerja Sosial Keagamaan (Pegawai Syariah), dan Pegawai/Pekerja Penerima insentif lainnya untuk dimasukkan dalam Program Jaminan Soal Ketenagakerjaan.

Kewajiban kepesertaan Program Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud merupakan Persayaratan dalam hal pengajuan Proses Keuangan Desa maupun dalam proses Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa. Dalam hal efektifitas iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Pemotongan langsung dengan memperhatikan ketententuan Peraturan Perundang-undangan.

Hasil kesimpulan Rapat bersama Pemerintah Daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan Buol dalam rangka Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek di Kabupaten Buol terkait pelaksanaan Intstruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 bahwa Dinas PMD dan P3A mengupayakan agar pendamping desa, apparat desa, badan permusyawaratan desa, LPM, RT, RW, Serta Iman Pegawai Syari’a menjadi peserta aktif dalam program Jamsostek.

Sekretaris Daerah menyebutkan bahwa Pelaksanaan Surat Edaran yang telah dibuat tentang Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial bagi Pegawai Sosial Keagamaan di Desa (Pegawai Syariah) dan pihak penerima insentif lainnya di Desa dapat dilaksanakan Perangkat Daerah dalam hal ini Inspektorat Daerah, Dinas P3 dan Pemdes, Kepala Dinas ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepala BPKAD, Camat dan Kepala Desa dan seluruh jajarannya bisa memastikan untuk dapat melaksanakan edaran yang telah dibuat.

Sumber berita PROKOPIM (tim global)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *