banner 728x250

Sekda hadir Virtual Selaku Penanggung Jawab Unit Pengendalian Gratifikasi ( UPG ) Kabupaten Buol

banner 120x600
banner 468x60

=====================================

Selasa, 07 September 2021 Pukul,10.00 Wita

Sekretaris Daerah Drs.H.Mohammad Suprizal Jusuf,MM selaku Penanggung Jawab Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Buol, menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi, bertempat di Aula Vidcon Dinas Pendapatan Daerah Kab.Buol.
kegiatan yang sedang berlangsung tersebut di hadiri langsung oleh Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Sebagai Narasumber, Chrisna Adhitama Surya Nugraha, Satgas koordinasi dan Supervisi Wilayah Sulawesi tengah Basuki Haryono, Inspektur Daerarah Kab.Buol beserta jajarannya, Kadis Pendapatan dan Peserta Bimbingan teknis tata cara Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi.
Dalam sambutanya Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa Sesuai dengan Misi Pertama Kab. Buol Tahun 2018 – 2022 yaitu mewujudkan keamanan daerah, iklim demokrasi, penegakan supremasi hukum dan penataan reformasi birokrasi, Pemerintah Daerah Kab Buol berkomitmen untuk melaksanakan Program Rencana Aksi Pencegahan Korupsi yang menjadi agenda Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan di daerah.
Keberhasilan Kab Buol dalam pencegahan korupsi, berdasarkan 8 area indikator yang ditetapkan oleh KPK dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2020 menempati urutan pertama se – Sulawesi Tengah dengan persentase capaian sebesar 84,71% atau urutan ke – 62 Nasional. Capaian tersebut telah melampaui target yang ditetapkan oleh KPK yaitu sebesar 70% Sesuai dengan komitmen Bapak Bupati Buol target MCP Tahun 2021 yaitu sebesar 90%, seluruh OPD yang berkaitan dengan 8 Area Intervensi berupaya untuk meningkatkan persentase capaian, salah satunya yaitu dalam Pengendalian Gratifikasi Kita ketahui bersama, bahwa regulasi tentang Pengendalian Gratifikasi di Kab Buol sudah ada sejak Tahun 2018 yaitu Peraturan Bupati Nomor Tahun 2018, dan telah dilaksanakan sosialisasi pada tanggal 3 Desember 2018. Dengan di terbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019, maka Pemerintah Kabupaten Buol menerbitkan Peraturan Bupati Buol Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol.
” Maksud dan tujuan diadakanya kegiatan ini, yaitu untuk memberikan pengetahuan dan wawasan tentang gratifikasi dan bagaimana cara pelaporannya. Dengan dipahaminya gratifikasi serta pengimplementasian dalam lingkungan kerja sehari-hari diharapkan dapat menciptakan budaya anti korupsi dalam diri ASN untuk mewujudkan Clean Goverment dan Good Govemance di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol “. ungkapnya
Ditunjuknya Sekretaris OPD menjadi PIC Gratifikasi di lingkungan kerjanya, yaitu dengan mempertimbangkan pelaksanaan tugasnya sebagai manajemen organisasi Tingkat menengah (Middle Management), yang mempunyai peran penting dalam mengelola dan menyampaikan informasi, khususnya informasi mengenai Pengendalian Gratifikasi dan menjadi agen perubahan dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan OPD masing-masing Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
” Sebagai Sekretariat Pengendalian Gratifikasi yang berada di Inspektorat Daerah, akan membantu Bapak/Ibu dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing UPG telah menyiapkan administrasi terkait formulir pelaporan sampai dengan tempat penyimpanan sementara baik dalam bentuk barang maupun rekening bank tersebut, disiapkan jika ada ASN yang melaporkan apakah barang/uang yang diterima merupakan gratifikasi atau tidak. Jika barang/uang tersebut merupakan Gratifikasi maka akan diserahkan ke Negara dan jika bukan merupakan gratifikasi diserahkan kepada pelapor/penerima, semuanya berdasarkan keputusan dari KPK “. tuturnya
Selanjutnya, di akhir sambutan Sekretaris Daerah menyampaikan ” Kami atas nama dan Pemerintah Kabupaten Buol mengucapkan banyak terima kasih atas kesediaan Bapak Chrisna Adhitama Surya Nugraha dan Bapak Basuki Haryono yang berkenan meluangkan waktu untuk membimbing kami dalam rangka pencegahan korupsi khususnya dalam pengendalian gratifikasi “. Tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *