==================================
Buol Globalnewsnusantara.co.id Kamis, 04 Agustus 2021
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs. H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM, bertindak sebagai Mentor Menyaksikan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Tiga Pilar Gagasan Proyek Perubahan ” PKB TRI ANGEL ” Bertempat Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kab. Buol.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Pemerintahan dan Kesra, Asisten Administrasi Umum, Kadis Perhubungan, Kabag Prokopim, Kasat Lantas Polres Buol, Pemilik Bengkel.
Dalam era global yang dinamis dan dalam rangka menyambut masyaratkat ekonomi ASEAN, pemerintah Indonesia dituntut untuk mampu mengembangkan diri dan meningkatkan daya saing. Dengan adanya tuntutan ini, maka mau tidak mau pemerintah Indonesia harus mempersiapkan segala sesuatunya agar dapat berkompetisi dengan negara – negara lain. Untuk itu, salah satu faktor penting dalam peningkatan daya saing dan pembangunan nasional adalah kualitas pengembangan kompetensi pejabat instansi pemerintah melalui pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim).
Salah satu Reformer peserta Diklatpim Tingkat II, Moh. Yamin Rahim, SH.MH Kadis Perhubungan akan melaksanakan Inovasi Program yang diberi nama PKB TRI ANGEL.
Moh.Yamin Rahim lebih lanjut menjelaskan dalam paparanya menyebutkan bahwa Deskripsi dari PKB Tri Angel adalah merupakan akronim atau singkatan dari Pengujian Kendaraan Bermotor dengan kolaborasi atau sinergitas tiga unsur yang saling terkait dalam penanganan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan di Kabupaten Buol, yaitu Dinas Perhubungan, Polres Buol dalam hal ini Satuan Polisi Lalulintas, dan Bengkel kendaraan Bermotor.
Bentuk kerjasama yang akan dilakukan antara tiga unsur terkait yaitu membuat kesepakatan dan kerjasama atau Memorandum Off Understanding(MOU) yang saling mengikat guna menyelamatkan masyarakat pengguna kendaraan terutama kendaraan penumpang angkutan umum sampai dengan Adanya sarana prasarana yang di topang oleh Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan yang juga menjadi bagian dari gagasan yang akan reformer lakukan.
Dalam rentang waktu 2(dua) bulan yang merupakan program jangka pendek akan mewujudkan pemeriksaan kendaraan yang tidak laik jalan oleh bengkel yang ditunjuk dalam kesepakatan. Oleh karena itu gagasan PKB TRI ANGEL merupakan satu solusi untuk terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan pemerintah dalam memeriksa kendaraan yang laik untuk di operasionalkan, sambil pula mempersiapkan konsep rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Buol untuk menjadi dasar dalam menyiapkan sarana dan prasarana perhubungan.
Adapun Uregensi Pelaksanaan TKB TRI ANGEL adalah Salah satu tugas pokok dinas perhubungan di Kabupaten Buol adalah menciptakan keselamatan bagi pengguna kendaraan terutama kendaraan umum. Keselamatan disini dimaksudkan untuk menguji kelaikan sebuah kendaraan bisa beroperasi atau tidak. Kondisi saat ini di Kabupaten Buol untuk jumlah kendaraan angkutan umum perdesaan yang sudah tidak laik jalan di Kabupaten Buol berjumlah 175 (seratus tujuh puluh lima) unit dari 378 (tiga ratus tujuh puluh delapan) unit.
Ketiadaan sarana dan prasarana pengujian menjadi salah satu penyebab tidak dapat dilaksanakannya pengujian kendaraan bermotor yang ada di Kabupaten Buol terutama kendaraan angkutan umum. Pencegahan terhadap kecelakaan Lalu lintas merupakan tugas pokok Dinas Perhubungan. Sehingga perlu satu kebijakan atau deskresi terhadap pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor karena hal itu merupakan fungsi pemerintah. Di Kabupaten Buol kendaraan yang tidak laik jalan khususnya angkutan umum sudah menghawatirkan jumlahnya, hal ini akan berakibat pada kecelakaan yang bukan saja merugikan pemilik kendaraan akan tetapi merugikan orang lain. Termasuk pula saat ini kendaraan-kendaraan pribadi banyak yang sudah tidak laik jalan.
Pada sisi lain aturan yang mendukung untuk hal itu belum ada terutama peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan dimana didalamnya terdapat pengaturan tentang daya dukung untuk terselenggaranya kegiatan pada dinas perhubungan. Jika peraturan daerah telah ada maka pemerintah daerah wajib hukumnya untuk melaksanakan peraturan daerah itu.
” Oleh Karena itu, perlu ada terobosan dan gagasan dalam rangka mengatasi kondisi yang seperti itu, ketiadaan sarana prasarana pengujian akan tetapi kendaraan umum dan pribadi yang tidak laik jalan dapat dioperasikan dengan melalui satu gagasan yang sifatnya deskresi guna penyelamatan dari kecelakaan, yang penulis memberi judul ‘ PKB TRI ANGEL”, merupakan kolaborasi, sinergitas antara Dinas Perhubungan, Polisi Lalulintas Polres Buol, dan Bengkel yang diharapkan dapat mengatasi problem yang telah saya paparkan tadi “. Jelas Yamin Rahim
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol dalam arahanya menyebutkan bahwa Proyek Perubahan yang ditampilkan oleh Kadis Perhubungan sangat bagus, diharapkan dapat menjadi ikon perubahan dalam melaksanakan tugas pemerintahan di daerah.
” Selaku Mentor saya sangat mengapresiasi inovasi PKB TRI ANGEL yang akan dilaksanakan, namun yang harus diperhatikan adalah proyek perubahan yang telah dibuat nantinya akan menjadi media, sesuatu yang dikemas dengan bagus hanya akan dilit orang dari luarnya saja tapi bagaimana nantinya secara substansi bisa berhasil dan berdampak bagi penyelenggaraan tugas. Satu hal yang penting integritas sodara sodara sebagai pengelola nantinya akan menentukan keberhasilan Proyek Perubahan. Selamat dan sukses buat Diklatnya dan Propernya” ujarnya.
Diakhir kegiatan ditutup dengan pelaksanaan Penandatangan Kesepakatan Bersama untuk menjalankan Progtam “PKB TRI ANGEL “.
Sumber Berita PROKOPIM (tim global)