=====================================
Buol Globalnewsnusantara.co.id Jumat, 03 September 2021
Sekretaris Daerah Kab. Buol Drs. H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM, melaksanakan Kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada OPD Tahun 2021 Bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol.
Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Inspektur Daerah, Ka. BPKSDM, Ka. PUPR, Ka. Kominfo, Ka. Perikanan dan Kelautan, Ka. BPM-Des, Ka.Diskumperindag, Ka. Satpol-PP, Ka. Perhubungan, Ka. DLH, Ka. BPPD, Ka.Bapedda – Litbang, Ka. Bappenda, Ka. Sosial, dan Ka. Disporapar Kab. Buol.
Sekretaris Daerah dalam sambutanya menyampaikan masyarakat terus-menerus menuntut daerah untuk dapat hadir memberikan layanan yang terbaik sementara sumber daya anggaran yang kita miliki terbatas. Sehingga sudah menjadi suatu kewajiban bagi setiap perangkat daerah untuk dapat mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan birokrasi.
Untuk mewujudkan efisiensi dalam birokrasi, tidak cukup hanya dengan memotong anggaran pada pertengahan tahun anggaran berjalan saja, sebagaimana praktek yang selama ini terjadi.
Efisiensi harus dibangun secara sistemik, bukan melalui kebijakan-kebijakan temporal yang mengakibatkan efisiensi tidak dilaksanakan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Efisiensi seharusnya dimulai dengan memperbaiki pola pemanfaatan anggaran sejak pertama kali perangkat daerah merencanakan hasil atau kinerjanya, sebagaimana prinsip akuntabilitas berorientasi hasil yang menjadi amanat undang-undang.
Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan pemerintahan nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah, dan Peraturan Presiden nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP, Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2017 tentang sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional.
Peraturan perundangan tersebut mengamanatkan birokrasi untuk menciptakan akuntabilitas kinerja melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
SAKIP mengarahkan birokrasi kita untuk menetapkan program dan kegiatan berdasarkan pada prioritas dan kebutuhan masyarakat. SAKIP adalah katalisator terciptanya efisiensi melalui penguatan implementasi manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja.
Tahapan penerapan sakip dimulai dengan menetapkan sasaran strategis pada masing-masing perangkat daerah sesuai dengan sasaran Pembangunan Daerah. Sasaran strategis tersebut harus disertai dengan ukuran keberhasilan dan target yang jelas dan terukur, sehingga instansi/unit kerja organisasi dapat menjawab keberhasilan atau kegagalan pencapaian sasarannya.
” Saya memberikan apresiasi terhadap dua pimpinan perangkat daerah yang telah berhasil mendapatkan nilai interprestasi “Memuaskan” atas laporan akuntabilitas kinerja perangkat daerah tahun 2020, yakni Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Badan Pendapatan Daerah” ujar Sekda.
Terlepas dari aspek penilaian kuantitatif, secara pribadi saya mengapresiasi upaya dan perjuangan pimpinan perangkat daerah yang telah berhasil dalam mewujudkan akuntabilitas kinerja di lingkungan organisasinya. Mengubah mindset seluruh pegawai tidaklah mudah, mengajak untuk berubah sungguh sulit. Namun sekarang bukan saatnya kita berpangku tangan dan berdiam diri dalam menghadapi perubahan, “arus perubahan” dalam tata kelola pemerintahan tidak bisa dibendung atau dihentikan. Ia akan terus mengaliri nadi pemerintahan.
“Oleh karenanya, kita harus segera berubah dan berbenah, mari kuatkan sinergi dan optimisme untuk menjalankan pemerintahan yang berorientasi pada hasil, sehingga amanah rakyat melalui anggaran daerah dapat dimanfaatkan seluasnya untuk kemajuan bangsa “. Tutup Sekda
Sumber bertia PROKPOIM (tim global)