banner 728x250

Sekretaris Daerah Hadiri Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi TOL 2021

banner 120x600
banner 468x60

====================================

Buol Globalnewsnusantara.co.id Jumat, 22 Oktober 2021

Bupati Buol diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Drs.H.Mohammad Suprizal Jusuf, MM. Melaksanakan Kegiatan Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi TOL 2021 bertempat di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Buol.
Hadir pada kegiatan ini Kasi Datun Kejari Buol, Kasat Reskrim, Ka. Bappeda & Litbang, Ka. PU Tarum, Ka. Pertanian & KP, Ka. DP3APMD, Ka. Diskumperindag, Ka. Bagian Hukum.
Dalam kesempatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Buol membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi TOL 2021, dalam arahanya beliau menyebutkan bahwa pemerintah Daerah sangat mendukung dan menyambut baik sidang PPL yang dilaksanakan pada hari ini melalui prakarsa Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Buol.
Beliau menuturkan, idealnya setiap masyarakat yang menguasai suatu bidang tanah harus memiliki sertifikat supaya ada kekuatan hukum terhadap tanah yang dikuasai itu.
“Mudah-mudahan dengan landreform redistribusi tanah ini, bisa membantu sebagian masyarakat di Kabupaten Buol untuk menguatkan status kepemilikan tanah yang mungkin selama ini telah dikuasai oleh masyarakat. Bahkan mungkin ada yang telah digarap secara turun temurun”. Ujar Sekda.
Redistribusi Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah yang bersumber Objek Redistribusi Tanah kepada Subjek Redistribusi Tanah dengan pemberian tanda bukti hak (Sertipikat)
Dasar hukum Sidang Panitia Pertimbangan Landreform ini sesuai UUD Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan UUD Nomor 56 tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Sidang panitia pertimbangan landreform dilaksanakan dalam rangka membahas objek yang akan dilaksanakan menjadi obyek dan subyek redistribusi berdasarkan hasil pengukuran dan pemetaan serta inventarisasi dan identifikasi obyek dan subyek, dan sidang ini dilakukan panitia pertimbangan untuk memastikan obyek dan subyek yang diusulkan memenuhi persyaratan.
Tahapan Kegiatan Redistribusi Tanah yaitu Penetapan Lokasi, Penyuluhan/Sosialisasi, Inventarisasi dan Identifikasi Objek dan Subjek, Pengukuran dan Pemetaan, Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL), Penetapan Objek Subjek Redistribusi Tanah, Penertiban Surat Keputusan Redistribusi Tanah kemudian Pembukuan Hak dan Penertiban Sertipikat.

banner 325x300

Sumber berita PROKOPIM (tim global)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *