banner 728x250

Wakil Bupati Buol Bersama DPRD Lakukan Konsolidasi Percepatan Penyelesaian Segmen Tapal Batas Propinsi

banner 120x600
banner 468x60

Buol Globalnewsnusantara.co.id Kamis, 22 April 2021

—————————————————————–

banner 325x300

Setelah melaksanakan Koordinasi pada Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenga Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, didampingi olehTim Tehnis Tapal Batas Kabupaten Buol, bergerak menuju DPRD Propinsi Sulawesi Tengah guna Melaksanakan Konsolidasi dan Koordinasi Percepatan Penyelesian Permasalahan Penegasan Batas Propinsi Sulawesi Tengah dan Gorontalo Bertempat Ruang Kerja Wakil Ketua I DPRD Propinsi Sulawesi Tengah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut DPRD Kabupaten Buol diantaranyan Wakil Ketua I, Zainudin Rauf, Wakil Ketua II, Ahmad Takuloe, serta Anggota DPRD Ahmad Andimaka dan Karmin Oy Kaimo.

Rombongan Pemda Kab. Buol bersama DPRD, diterima langsung oleh Perwakilan DPRD Propinsi Sulawesi Tengah, Wakil Ketua I, Muharaam Nurdin dan Wakil Ketua II, Zainal Daud.

Selanjutnya Wakil Bupati Buol menyampaikan beberapa hal termasuk kutipan kutipan Aturan yang menjadi pijakan dasar Pemda Kabupaten Buol. Diantaranya :

1. Kutipan Residen Manado Nomor 700 tahun 1989.

2. Kutipan Kepmendagri RI Nomor : 185.5-197 Tanggal 14 Maret 1981 Pasal 2.

3. Kutipan Keomendagri RI Nomor : 59 Tanggal 27 Juli 1992 Pasal 1.

Selanjutnya dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Buol menyerahkan secara resmi Dokumen pendukung Tapal Batas Kabupaten Buoll yang berisi dokumen diantaranya :

1. Surat Keputusan Residen Manado Nomor 700 Tanggal 2 November 1898.

2. Kepmendagri Nomor 185.5-197 Tanggal 14 Maret Tahun 1981.

3. Surat Dirjen Agraria Nomor 591/3571/AGR Tanggal 3 Juli 1985 tentang penjelasan transmigrasi sumalata II (XIII.C)

4. Kepmendagri Nomor 59 Tanggal 27 Juli 1992 tentang batas Propinsi Dati I Sulut dan Dati I Sulteng.

5. Lampirab surat Katopdam VII/WRB nomor B/285/VII/1994 tanggal 2 juli 1994

6. Undang undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol.v

7. Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah.

8. Berita Acara BAD Nomor 47/BAD III/ VIII/2019 tanggal 19 s.d 21 Agustus 2019.

9. Surat Bupati Buol Nomor 100/ 10.77/Bag.Pem Otda tanggal 9 september 2019, tentang penyampaian Pemda Kab. Buol terkait batas Propinsi Sulteng dan Gorontalo

Wakil Bupati Buol dalam statement akhirnya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buol sampai dengan saat tetap konsisten dengan Dokumen Pendukung dari awal pertemuan sampai saat ini tidak berubah, hal ini menunjukkan bahwa Kabupaten Buol tidak pernah berfikir akan berbuat curang semua didasarkan atas aturan yang ada sehingga harapan dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat terkait rekomendasi penegasan batas daerah.

” Hari ini kami datang Pemerintah Daerah dan DPRD Kab. Buol berharap kiranya DPRD Propinsi Sulawesi Tengah dapat memberika dukungan Politik kepada kami dalam menyuarakan dan memperjuangan Batas Wilayah Kabupaten Buol dengan ikut menyampaikan harapan kami pada DPR RI dan tindaklanjut pada Menteri Dalam Negeri Guna memperoleh keputusan Penetalan batas Kabupaten Buol dan Gorontalo sudah sesuai dengan aturan dan apa yang kita harapkan bersama “. Ujar Wakil Bupati.

Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar, Wakil Bupati Buol telah menyerahkan secara resmi Seluruh Dokumen Pendukung terkait Penegasan Batas Kabupaten Buol untuk dapat dipelajari lebih lanjut.

Kesimpulan Akhir Pertemuan tersebut memperoleh Dukungan Penuh dari DPDR Propinsi Sulawesi Tengah diantaranya :

1. Bahwa DPRD Propinsi Sulawesi Tengah mendukung penuh Tim Batas Kabupaten Buol dalam proses penyelesaian batas antara Kab. Buol Propinsi Sulteng dan Kab. Gorut Propinsi Gorontalo.

2. DPRD Propinsi Sulawesi Tengah akan mengawal dan mendampingi secara politik, Tim Batas Kabupaten Buol menuju DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri

Sumber Berita PROKOPIM (Tim Global)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *