=====================================
Buol Globalnewsnusnatara.co.id Senin, 19 Oktober 2021
Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos, MSi, selaku ketua satgas Covid-19 gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Pembelajaran Tatap Muka bertempat di Rumah Jabatan Wakil Bupati.
Turut Hadir Dalam Rapat tersebut yakni Asisten Adm. Umum, Ka. Dikbud, Ka. Dishub, Ka. DP3PMD, Ka. Diskominfo, Ka. Satpol PP, BPBD, Kabid SD Dikbud, Kabid SMP Dikbud. PGRI Kab. Buol
Dalam rapat kali ini Wakil Bupati Buol selaku ketua Satgas Covid-19. Membentuk Tim yang terdiri dari para Kepala Dinas yang nanti bertanggungjawab terhadao pemantauan dan evaluasi pembelajaran Tatap Muka guna percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Sekolah se – kabupaten Buol.
Wakil Bupati dalam arahanya menyebutkan bahwa hal yang utama di lihat di lapangan adalah terkait vaksinasi karena ini menjadi point pentng dalam pembukaan seolah. ” Sudah menjadi pernyataan setiap Kepala Sekolah jika guru yang belum tervaksin untuk tidak diizinkan mengajar sampai guru tersebut melakukan vaksinasi. Selebihnya mengenai guru dengan alasan tidak ikut vaksinasi karena sedang mengandung atau memiliki riwayat penyakit, agar tetap dicutikan dulu untuk proses dia mengajar sampai dia bisa tervaksinasi sebagaimana menjadi ketentuan. Jika kedapatan guru maupun siswa yang melanggarnya akan dikenakan sanksi dan jika jika terdapat guru maupun siswa terkonfirmasi Positif Covid-19 maka sekolah itu akan kita tutup”. tegasnya.
Selanjutnya wakil Bupati Buol menyebutkan Sebelum dibukanya tatap muka ini masing masing kepala Desa dan Kepala Sekolah memberikan pernyataan Agar dikemudian hari terjadi pelanggaran didesa agar menjadi tanggung Jawab penuh Kepala Desa tersebut. Demikian pula Pelanggaran yang terjadi di sekolah menjadi tanggung jawab penuh Kepala sekolahnya, ujar Wakil Bupati
Kepala Dinas pendidikan dan Kebudayaan Drs. Moh Kasim Rauf menambahkan agar kiranya Pembentukan Tim ini agar seluruh Guru dan siswa dapat memperhatikan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, terlebih dalam pelaksanaan pembelajaran guru dimintai agar dapat memperhatikan Diantaranya Jarak antara siswa 1 dan lainnya jarak tempat duduk harus berjarak 1,5 meter sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selanjutnya dapat memperhatikan ventilasi udara ruang kelas, meminimalisir terjadinya kerumunan siswa. ” Jika ini kita dapatkan tidak sesuai dengan peraturan protokol kesehatan maka akan diberi sanksi kepada Guru/Kepala sekolah yang berada disekolah yang melanggar tersebut. Agar menjadi perhatian dari pihak sekolah untuk lebih pro aktif lagi dalam mengawasi siswa siswanya”. ungkap kadis
Wakil Bupati Mengharapkan agar kiranya Tim yang terbentuk ini dapat mengevaluasi dan membawa hasil yang lebih baik lagi. ” Semoga Kita Semua diberikan kesehatan, serta umur yang panjang mari kita bersama-sama mempercepat menanggulangi Covid-19 agar anak anak kita dapat menduduki bangku sekolahnya yang dengan ini sudah cukup lama vakum.Tutup Wakil Bupati Buol.”
Sumber berita PROKOPIM (tim global)