=====================================
Buol Globalnewsnusantara.co.id Rabu, 05 April 2021
Bupati Buol diwakili oleh Wakil Bupati Buol, H.Abdullah Batalipu, S.Sos M.Si. bertindak sebagai Pimpinan Apel dalam kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Tinombala Tahun 2021 bertempat di Mako. Polres Buol.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Buol sebagai pelaksana kegiatan, Ketua DPRD Kab. Buol, Pabung 1305 BT, Wakil Ketua Pengadilan, Danposal, Kadis Perhubungan , Kasat Pol.PP, Ka.Bakesbangpol dan seluruh jajaran Unsur TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.
Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai
bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat-2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personelmaupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.
Sambutan KAPOLRI Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si yang dibacakan oleh Wakil Bupati Buol mengamanatkan bahwa Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H. Meskipun begitu, keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan.
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang. Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat-2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi “Salus Populi Suprema Lex Esto”.
SelanjutnyanUntuk mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, segera maksimalkan kegiatan posko di terminal, bandar udara, pelabuhan, dan stasiun. Posko ini bukan hanya sekedar menjadi posko pengamanan dan pelayanan, namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, melalui:
- Pengawasan protokol kesehatan;
- Mengecek dokumen yang harus dimiliki oleh penumpang, yaitu hasil negatif test Covid-19 paling lambat 1×24 jam, e-HAC, SIKM, dan sertifikat vaksinasi;
- Melakukan rapid test antigen secara acak
kepada penumpang; - Mencegah dan melakukan penertiban
terhadap kerumunan masyarakat dengan
memberikan sanksi berupa teguran lisan,
sanksi fisik, maupun denda administratif; serta - Melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu adanya
pengawasan ketat terhadap protokol kesehatan di daerah tujuan mudik, sentra perekonomian dan keramaian dengan memedomani Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/949/V/Ops.2./2021 tentang Upaya Mencegah Terjadinya Peningkatan Penyebaran Covid -19 Menjelang, Pada Saat, dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dengan langkah sebagai berikut:
➢ Mendirikan posko terpadu bersama dengan Satgas Covid-19 dan stakeholder terkait yang memiliki kelengkapan pemeriksaan Swab Antigen dan ruang isolasi sementara di sentra – sentra ekonomi;
➢ Lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan pengelola gedung untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas yang ada dan pastikan sistemnya, siapkan petugas untuk menghitung jumlah pengunjung yang
masuk;
➢ Lakukan patroli gabungan secara periodik untuk memastikan tidak terjadi kerumunan di sentra perekonomian dan keramaian, sekaligus lakukan imbauan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
➢ Untuk menghindari penumpukan pengunjung,berlakukan one gate system pada akses pintu masuk maupun keluar, lakukan koordinasi dengan pihak pengelola untuk mendirikan posko di pusat perekonomian dan keramaian;
➢ Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untukmelaksanakan swab antigen secara acak dan melakukan pembagian masker;
➢ Melakukan upaya penegakan hukum protokol kesehatan dengan tim pemburu Covid-19;
➢ Melakukan upaya penertiban kerumunan
dengan memberikan sanksi berupa teguran, lisan, fisik maupun denda administratif;
➢ Khusus kepada wilayah yang menerapkan PPKM Mikro, agar memperkuat peran dan fungsi Posko PPKM Mikro, seperti kewajiban untuk melapor bagi tamu, memastikan pelaksanaan isolasi mandiri bagi tamu, mengecek ketersediaan alat swab antigendan melaksanakan fungsi 3T.
➢ Pada wilayah zona merah dan orange, lakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk menutup tempat wisata dan tempat umum lainnya yang tidak esensial.
➢ Berikan bantuan sosial sesuai dengan pemetaan sosio ekonomi masyarakat.
➢ Untuk daerah yang menjadi sasaran mudik agar meningkatkan dukungan terhadap program vaksinasi massal khususnya di wilayah Jabodetabek, Jawa, dan Bali.
Wakil Bupati Buol mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh personel dan semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Operasi Ketupat-2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, semoga dapat bertugas dengan baik dibawah lindungan Allah SWT.
” Saat ini Kabupaten Buol menerapakan 3 Pos Penjagaan terkait larangan mudik diantaranya di Wilayah Kota , Perbatasan Kabupaten Buol dan Tolitoli, serta Perbatasan Kabupaten Buol dan Kabupaten Gotontalo Utara. Mari sama sama kita jaga amanah Pemerintah Pusat kepada kita semua sebagai penyelengara Pemerintah di daerah, Terima Kasih dan Selamat Bertugas semoga Allah SWT, Tuhan yang maha kuasa senantiasa melindungi tugas dan pengabdian kalian menyuksuskan Operasi Ketupat Tinombala kali ini ” TutupNya.
Acara dilanjutkan dengan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti kejahatan berupa Minuman Keras hasil tangkapan Polres Buol, Pemusnahan ini dilaksanakan oleh wakil Bupati dan seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Buol.
