=====================================
Buol Globalnewsnusantara.co.id Kamis, 19 Agustus 2021
Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos, M.Si, selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kab. Buol melaksanakan kunjungan kerja sekaligus Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Isolasi Mandiri Terpusat Kecamatan Biau Bertempat di Gedung Rusunawa Kelurahan Kali.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan, Inspektur Daerah, Kadinkes, Ka. BPKAD, Ka.Disperkim, Ka.BPBD, Kasat Pol PP, Sekretaris Dinsos, Camat Biau, lurah Kali.
Rapat kerja kali ini sebagai tindak lanjut rapat bersama Bupati Buol melalui Virtual 18/8, yang mana menyepakati terkait pelaksanaan Isolasi Mandiri terpusat bagi masyarakat yang terconfirmasi positif covid 19, khususya di wilayah Kecamatan Biau yang saat ini trend mengalami lonjakan kasus yang signifikan.
Selanjutnya dalam rapat kerja tersebut terkait pelaksanaan Isman terpusat harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, selain pelaksanaan Isman di rumah. Sehingga Pemerintah daerah akan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes 4641/2021, Tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Yang didalamnya menyebutkan bahwa Karantina dan isolasi dapat dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing atau secara terpusat.
a. Karantina dan isolasi mandiri
Karantina dan isolasi mandiri, dapat dilakukan di rumah masing – masing jika syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut dapat dipenuhi:
Syarat klinis :
1) Usia <45 tahun; DAN
2) Tidak memiliki komorbid; DAN
3) Tanpa gejala/bergejala ringan;
Syarat rumah :
1) Dapat tinggal di kamar terpisah; DAN
2) Ada kamar mandi di dalam rumah.
Terkait dengan point diatas, jika tidak memenuhi syarat rumah, maka kontak erat/kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit dapat menjalani karantina pusat di shelter karantina desa/kelurahan.
Jika semua orang yang tinggal serumah merupakan kontak erat dari kasus terkonfirmasi COVID-19 maka kontak erat dapat melakukan karantina di rumah selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Jika tidak memenuhi syarat rumah, maka kasus terkonfirmasi COVID-19 dapat menjalani isolasi di shelter isolasi desa /kelurahan. Jika semua orang yang tinggal serumah terkonfirmasi COVID-19 maka pasien dapat melakukan isolasi di
rumah selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
b. Karantina dan isolasi terpusat.
Karantina terpusat dilakukan untuk semua kontak erat/kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit termasuk kasus dengan penyakit penyerta yang terkontrol dan yang tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah untuk melakukan karantina mandiri.
Karantina terpusat dilakukan pada fasilitas Desa Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi dan dikoordinasikan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Pelaksanaan karantina terpusat harus memastikan pemisahan antara individu yang menjalani karantina.
Isolasi terpusat dilakukan untuk semua kasus suspek yang memerlukan perawatan Rumah Sakit/kasus konfirmasi COVID19 tanpa gejala dan gejala ringan yang tidak memenuhi syarat klinis dan rumah untuk melakukan isolasi mandiri.
Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas Kabupaten/Kota/Provinsi dan dikoordinasikan oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Isolasi terpusat di Kabupaten/Kota/Provinsi/Rumah Sakit Darurat COVID-19 dapat digunakan oleh pasien terkonfirmasi COVID-19 tidak bergejala/gejala ringan yang tidak memenuhi syarat klinis dan rumah.
Jika pasien terkonfirmasi berusia >45 tahun maka dirujuk ke ke RS untuk pemeriksaan lanjutan di poliklinik rawat jalan/poliklinik COVID-19. Dokter pemeriksa akan menentukan apakah perlu dirawat di RS atau dapat dirujuk ke karantina/isolasi terpusat.
Wakil Bupati Buol dala arahanya menyebutkan bahwa sudah jelas terkait mekanisme pelaksanaan isolasi mandiri secara terpusat sesuai dengan Keputusan Menteri kesehatan. Maka tinggal nanti OPD Tehnis yang terlibat dikaji kembali termasuk dasar aturan lain menyangkut pembiayaan dan kebutuhan sembako selama proses isman. Kemudian peran Camat Biau dan jajaranya yang tergabung dalam satgas untuk bisa memverifikasi kembali semua masyarakat yang saat ini menjalani Isman sesuai dengan ketentuan jika tidak dapat dilaksanakan dirumah maka disilahkan untuk diarahkan Isman Terpusat.
” Pak sekab dan OPD tehnis silahkan kelengkapan dasar hukum termasuk administrasi dan kebutuhan sembako dinas sosial dalam rangka penggunaan Rusunawa untuk Isman terpusat segera disusun agar kegiatan berjalan sesuai tahapan dan mekanisme aturan yang berlaku “. Ujarnya
” Pak camat biau dan para lurah segera lakukan verifikasi bagi pelaku isman saat inj sejumlah 160 orang, mana yang sesuai aturan menkes harus menjalani Isman terpusat mana yang boleh dirumah saja. Jika ada yang harus dibawa ke rusunawa ini untuk isman terpusat karena tidak memenuhi syarat dirumah, silahkan diberi pemahaman dan diajak cek semua kelengkapan di rusunawa ini agar mereka tau fasilitas yang disiapkan termasuk jaminan selama menjalani isolasi mandiri ” ungkapnya
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati menunjuk Ka.BPBD Kab. Buol sebagai Penanggung Jawab Rusunawa dalam pelaksanaan ISMAN TERPUSAT di wilayah Kota Kecamatan Biau.
Sumber berita PROKOPIM (tim global)