banner 728x250

Wakil Bupati Hadir Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi

banner 120x600
banner 468x60

========================================

Buol Globalnwesnusantra.co.id Jum’at 17 September 2021

Bupati Buol diwakili oleh Wakil Bupati Buol, H. Abdullah Batalipu, S.Sos. M.Si, melanjutkan menghadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi – Fraksi atas Pembahasan 4 (empat) Buah Ranperda Usul Prakarsa Pemerintah Daerah. Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buol.
Rapat Paripurna yang sedang berlangsung, di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol, Srikandi Batalipu, S.Sos dan di dampingi Wakil Ketua I dan II bersama Anggota DPRD Kabulaten Buol.
Dalam Penyampaian Pendapat Akhir para Fraksi – Fraksi, maka semua Fraksi bersepakat menerima dan menyutujui 4 (empat) Buah Ranperda Usul Prakarsa Pemerintah Daerah.
Dalam sambutanya Wakil Bupati Buol menyebutkan bahwa melalui kesempatan yang berbahagia ini, kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah yang telah diprakarsai oleh Pemerintah Daerah yaitu :
1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;

banner 325x300
  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang tentang Retribusi Tempat Pelelangan ikan.
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
    4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
    Lebih lanjut Wakil Bupati menyampaikan bahwa hal ini telah melalui proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah tersebut. ” Sebagai komitmen dan tanggung jawab bersama melalui pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD ” ujarnya
    Ke – empat Ranperda telah dilakukan tahapan pembahasan bersama antara Tim Pemerintah Daerah dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Buol. Proses selanjutnya dilakukan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
    Untuk Ranperda Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dan Ranperda tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri. Sebagai proses yang harus dilalui dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga menghasilkan produk hukum yang memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Buol.

Sumber berita PROKOPIM (tim global)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *