====================================
Buol Globalnewsnusantara.co.id Kamis, 21 Oktober 2021
Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu S.Sos. M.Si Melaksanakan Peresmian dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Anggota BPD 3 (tiga) Kecamatan diantaranya Kec.Paleleh, Kec.Bokat, dan Kec.Lakea, bertempat di Aula Kecamatan Bokat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ka. DP3APMD bersama jajaran, Camat Bokat, Kepala KUA Bokat, dan seluruh BPD yang akan ambil sumpah janji.
Lebih lanjut yang akan dilaksanakan pengambilan sumpah janji diantaranya Sebagai Pengganti antar waktu anggota BPD desa negeri lama, Oktavianus Tenis anggota BPD desa duamayo, Moh.Irfan dan Anas H. anggota BPD desa ilambe, Ayu Andira BPD desa Lakukan buol, Samsu is.Butudoka BPD desa dutuno, dan Suprianto s.Dotu BPD desa lilito. Kesemuanya akan diresmikan sebagai pengganti antar waktu periode 2020 s/d 2026.
Dalam arahanya Wakil Bupati menyampaikan bahwa sistem pemilihan anggota BPD sama dengan sistem pemilihan anggota DPRD, dan sistem pemilihan Bupati dan wakil Bupati, gubernur, Presiden, sama dengan pemilihan kepala Desa, yang mana di dalam pelaksanaan sistem tersebut itu ada dua sisi yang berbeda. Kalau anggota BPD dihitung berdasarkan jumlah suara terbanyak pertama dan kedua apa bila sudah dilantik namun berhalangan maka biasa diganti dengan suara terbanyak kedua. Akan tetapi dalam pemilihan kepala desa berbeda siapa pun yang mendapat suara terbanyak maka dialah yang menjadi kepala desa namun dalam perjalanannya juga diatur dalam undang-undang dasar apabila dia meninggal, atau memundurkan diri maka dia tidak diganti oleh pemenang kedua. ” tuturnya
Lebih lanjut, bahwa badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu, sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa, penjabaran tupoksi BPD sebenarnya telah tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri RI No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. ” Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa,” ujarnya
BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga, Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya, Hebatnya BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek Ini menunjukkan betapa kuatnya BPD dalam ranah politik dan sosial desa.
” Atas nama Pemerintah Daerah, Bupati Buol H. Amirudin Rauf, saya menyampaikan ucapan selamat kepada saudara – saudara yang dilantik mudah mudahan sodara dapat mensyukuri jabatan yang sudah diamanahkan oleh rakyat yang ada di desa dan selalu memperhatikan kepentingan bersama masyarakat dalam desa.” Tutupnya
Sumber berita PROKOPIM (tim global)