====================================
Buol Globalnewsnusantara.co.id Kamis, 05 Agustus 2021
Wakil Bupati Buol, H. Abdullah Batalipu, S.Sos, M.Si melaksanakan Kegiatan Pelantikan Penjabat Kepala Desa Momunu Kecamatan Momunu bertempat di Aula Kantor DP3APMD Kabupaten Buol.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ka. DP3APMD, serta Camat Momunu.
Wakil Bupati Buol dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan pada hari ini adalah memang kegiatan yang sudah masuk dalam program kegiatan DP3PMD Kabupaten Buol, untuk menyelesaikan semua penyelenggaran pemerintahan desa yang ada di kabupaten Buol, yang mana harus ada kepala desa baik definitif maupun penjabat karena pemerintahan desa tidak seperti di pemerintahan yang dulu belum ada diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat. Maka dengan munculnya undang-undang desa maka desa setara dengan Kabupaten, setara dengan Provinsi dan Negara.
” Oleh karena itu saya atas nama Bupati Buol menyampaikan kepada bapak Sayuti, Ucapan selamat kepada saudara yang merupakan PNS dan mendapat kembali kepercayaan sebagai Penjabat Kades, meskipun semua orang di kecamatan Momunu tersedia dan siap untuk menjadi pejabat kepala desa namun saudara adalah orang terpilih yang diberikan amanah serta kepercayaan dalam menjadi kepala desa di desa momunu kecamatan Momunu berdasarkan penilaian pimpinan dari kinerja-kinerja selama dalam bertugas disetiap jabatan-jabatan yang diberikan dapat terlaksana dengan baik dan tidak ada masalah “. ungkapnya
Lebih lanjut Wakil Bupati berharap agar pelantikan hari ini menjadi awal pengabdian yang tulus, ikhlas dalam mengabdi dan membangun desa. Penjabat desa harus mampu mengambil bagian dan turut berperan serta dalam mendukung pemerintah untuk mewujudkan program 100 hari kerja yang telah dicanangkan.
Pj. Kades juga diharapkan mampu membantu Pemerintah mensukseskan Pilkades Serentak yang akan dilaksanakan di akhir tahun mendatang sesuai dengan tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati.
” Pelaksanaan tugas sodara harus selaras dengan PP Nomor 43 Tahu 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan bahwa tugas dan fungsi Penjabat Kepala Desa yang harus dilaksanakan sebagai langkah mewujudkan cita-cita pembangunan desa, yaitu terwujudnya masyarakat desa yang maju sejahtera dan mandiri, sekali lagi selamat dan sukses dalam bertugas “. tutupnya
Sumber berita PROKOPIM (Tim global)