====================================
Buol Globalnewsnmusantara.co.id Jumat, 03 September 2021
Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu, S.Sos, M.Si melaksanakan Kegiatan Virtual Launching Program Inovasi Tertib Aset Daerah Bertempat di Aula Vidcon Badan Pendapatan Daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Mentor). Ka.BPKAD ( Reformer), serta seluruh Kasubag Keuangan dan Aset Daerah Kab. Buol.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara daerah dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, disebutkan bahwa barang daerah memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat Nasional mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, sampai penghapusan dan ganti ruginya.
Aset atau barang daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah serta dapat pula meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah yang signifikan. Namun jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu.
Ka. BPKAD selaku reformer menyampaikan wajib untuk menyusun suatu proyek perubahan mengenai pengelolaan barang dan aset. Maka dari itu, “saya menyusun proyek perubahan tersebut, saya usung dengan tema “Tertib Aset”. ujarnya
Para pengurus barang dalam melakukan proses administrasi aset secara benar dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku selama ini, “saya yakin dan percaya bahwa kita sudah melakukan itu semua dengan bertanggung jawab.
“Namun demikian, dengan melihat dan mengingat hasil temuan audit beberapa tahun lalu itu, menunjukkan bahwa apa yang kita lakukan masih banyak perbaikan. Inilah “Tertib Aset” sangat diperlukan dan dibutuhkan menjadi tugas dan tanggung jawab untuk kita semua”. sambung Ka. BPKAD.
Sekretaris Daerah Drs. H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM dalam arahanya menambahkan kegiatan ini tentu merupakan suatu proyek perubahan dari reformer, yang merupakan suatu terobosan dan inovasi terhadap pengelolaan aset daerah yang sekarang ini memang sedang kita lakukan. Namun ada beberapa hal yang menjadi terobosan dan inovasi yang beliau lakukan, dalam rangka untuk memenuhi pelaksanaan Diklat tersebut.
“Saya selaku pejabat pengelolaan barang daerah, menyampaikan kepada seluruh pengelola barang daerah, bahwa aset ini merupakan satu hal yang penting dalam pengelolaan keuangan daerah, maka aset merupakan suatu nilai yang menjadi laporan akhir dalam neraca keuangan daerah. Dan aset yang berupa barang itu, mempunyai nilai yang harus tercapai dalam pengelolaan keuangan daerah. Sehingga para pejabat pengelola barang daerah, sebagaimana yang sudah dilakukan beberapa tahun terakhir. Rekonsiliasi kita laksanakan dengan cara triwulan dan ini sudah dilaksanakan dan menghasilkan suatu hasil yang sangat bagus”. Ujar Sekda.
Wakil Bupati Buol dalam sambutanya menyebutkan bahwa “Pemerintah Kabupaten Buol sangat mengapresiasi kegiatan Launching Tertib Aset Daerah ini. Sebagai aksi perubahan walaupun dilakukan Via Zoom meeting. Namun Insya Allah tidak mengurangi manfaat dan perhatian kita dalam upaya melakukan pengelolaan aset daerah yang lebih baik “. ujarnya
Pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis.
Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah daerah perlu mempersiapkan aparatnya menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah sesuai dengan peraturan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel, agar laporan keuangan menuju Good Government atau pemerintahan yang baik.
Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel, diperlukan dukungan komitmen partisipasi dan tanggung jawab dari semua pihak.
Untuk itu, “Saya minta seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh, agar dapat mencermati dan melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang daerah. Sehingga dapat memahaminya dengan baik dan melaksanakannya dengan benar, sebab Para pengurus barang merupakan ujung tombak dalam pengelolaan aset daerah “. ungkapnya
Para pejabat penatausahaan aset atau barang milik daerah di satuan kerja masing-masing melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar, sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi. Untuk itu asas-asas dalam pengelolaan aset tersebut, baik itu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya.
” Pada kesempatan ini, perlu kami tekankan bahwa pengelolaan dan manajemen aset khususnya tertib aset merupakan hal mutlak harus dilaksanakan oleh setiap SKPD, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintahan daerah “. Tuturnya
Terlebih lagi, dalam beberapa tahun ini Kabupaten Buol telah meraih 5 kali opini wajar tanpa pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Buol untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan aset daerah.
” Dengan adanya PP Nomor 28 tahun 2020 dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, diharapkan pengelolaan barang milik daerah dapat dijalankan dengan baik, mampu meminimalisir multi tafsir atas pengelolaan barang milik daerah, hak, kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan pengguna barang dan pengelola barang dapat dipertegas “. Tutup beliau.
Sumber bertia PROKOPIM (tim global)